Poota.id, Gorontalo — Yakob Tangahu resmi menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum KONI Provinsi Gorontalo terhitung mulai 19 Agustus 2026. Penunjukan ini dilakukan menyusul penetapan Ketua Umum KONI Gorontalo, Fikram Salilama, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PON XXI Aceh-Sumut 2024 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Jumat (21/8/2027).
Penetapan Fikram sebagai tersangka resmi diumumkan Kejati Gorontalo setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana hibah, khususnya terkait pengelolaan anggaran sekitar Rp16 miliar dari total hibah sebesar Rp25 miliar.
Guna memastikan pembinaan atlet dan agenda olahraga tidak melumpuh, KONI Gorontalo menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 06/KONI.GTLO/SK/VIII/2026. Melalui keputusan tersebut, Yakob yang sebelumnya menjabat Ketua Harian ditugaskan memimpin organisasi hingga pimpinan definitif kembali aktif.
Yakob menegaskan komitmennya untuk menjaga soliditas internal dan memastikan program kerja tetap berjalan profesional di tengah proses hukum yang menjerat pimpinan puncak KONI.
” Ini bukan soal mengambil alih atau menggantikan, tapi amanah organisasi yang harus saya jalankan dengan sebaik-baiknya. Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun kegiatan KONI, pembinaan atlet, dan kebutuhan cabang olahraga tidak boleh ikut berhenti,” tegas Yakob.













