Poota.id, Boalemo – Ratusan masyarakat Barisan Rakyat Anti Perampasan Hak Agraria Indonesia (Bara Api) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boalemo membuka dokumen legalitas Hak Guna Usaha (HGU) PT Pabrik Gula (PG) Tolangohula, pada Kamis (5/11/2026).
Massa menuntut transparansi dokumen Surat Pemberian Hak (SPH) atas lahan sekitar 8.000 hektare yang menjadi salah satu pokok persoalan sengketa agraria antara perusahaan Pabrik Gula dan masyarakat Paguyaman.
Pada aksi itu masyarakat meminta BPN memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penerbitan HGU perusahaan yang menjadi objek sengketa lahan dengan masyarakat Paguyaman.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan klaim penguasaan lahan oleh PT PG Tolangohula. Mereka menilai, hingga kini perusahaan belum memperlihatkan secara terbuka dokumen legalitas yang menjadi dasar penguasaan lahan kepada masyarakat.
Jenderal Lapangan Bara Api, Hamzah Kaiko, mengatakan keterbukaan dokumen HGU merupakan hal penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
“Klaim sepihak ini sangat merugikan masyarakat Boalemo. Apalagi, setiap kali masyarakat menanyakan dokumen yang sah terkait dengan lahan HGU, pihak perusahaan tak pernah menunjukkannya,” ujar Hamzah.
Selain meminta transparansi dokumen HGU, Bara Api secara khusus mendesak BPN membuka Surat Pemberian Hak (SPH) atas lahan sekitar 8.000 hektare yang disebut menjadi dasar penerbitan sertifikat HGU PT PG Tolangohula.
Hamzah mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, sejak 2012 hingga saat ini perusahaan baru membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk sekitar 2.600 hektare lahan.
“Sejak tahun 2012 hingga hari ini, pihak PT PG hanya membayar BPHTB untuk sekitar 2.600 hektare HGU. Lantas, bagaimana dengan 6.000 hektare lainnya? Kami minta pihak BPN terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut Hamzah, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara transparan, termasuk mengenai status hukum dan dasar penguasaan lahan yang belum mendapatkan kejelasan. Ia meminta BPN tidak hanya menerima klaim perusahaan, tetapi juga memberikan akses informasi mengenai riwayat dan dokumen penerbitan hak atas tanah.
Aksi demonstrasi tersebut diterima langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, Hesty Mansyur, S.ST., M.Si.
Di hadapan perwakilan massa, Hesty menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Ia menjelaskan, BPN memiliki fungsi administrasi pertanahan, termasuk pencatatan dan pemrosesan dasar hak atas tanah serta memperhatikan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa pertanahan.
“Yang jelas kami tidak akan membelakangi masalah ini. Kami sangat konsen dengan masalah ini. Saya ingin dan berkomitmen menjadi bagian dari solusi masalah ini,” kata Hesty.
Ia juga meminta masyarakat menyerahkan data dan dokumen pendukung agar persoalan tersebut dapat ditelaah secara lebih komprehensif.
“Ini yang akan kami sampaikan di Forkopimda nanti,” tambahnya.
Usai menyampaikan tuntutan di Kantor Pertanahan ATR/BPN, massa Bara Api kemudian melanjutkan aksi demonstrasi ke Kantor Bupati Boalemo.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong keterlibatan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Paguyaman dengan PT PG Tolangohula.
Bara Api berharap BPN Boalemo bersama pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dokumen SPH, riwayat penerbitan HGU, serta luas lahan yang menjadi dasar penguasaan perusahaan.













