Poota.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan tokoh publik.
Sasaran penyadapan tersebut tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, kalangan media hingga pengusaha.
” Penyidik telah menetapkan hasil penyidikan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penetapan ketiga tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan dugaan praktik penyadapan yang menyasar sejumlah pihak penting di Indonesia.













