Poota.id, Gorontalo – Pernyataan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, justru menuai sorotan dari pihak ahli waris keluarga Olii. Penggunaan regulasi tersebut dinilai keliru dan cenderung dipelintir untuk membenarkan proses yang diduga cacat prosedur.
Dalam surat resminya, Kantah menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Alif Satya Perkasa telah sesuai ketentuan, termasuk merujuk pada PP 24/1997. Namun, bantahan yuridis yang disampaikan Zubaedah Olii melalui kuasa pendampingnya, Jhojo Rumampuk, menyebut sejumlah pasal dalam aturan tersebut justru dilanggar.
Jhojo mengungkapkan, Kantah Kota Gorontalo diduga melanggar Pasal 37 dan Pasal 39 PP 24/1997. Ia menilai, penafsiran Kantah terkait Pasal 37 yang dianggap tidak berlaku karena objek tanah belum bersertifikat, merupakan kesalahan hukum serius.
“Dalam konteks peralihan hak, Pasal 39 ayat (1) huruf a secara tegas mewajibkan pejabat pertanahan menolak pendaftaran apabila tidak didukung akta PPAT,” ujar Jhojo, mengutip isi bantahan.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen di bawah tangan dalam proses peralihan hak kepada badan hukum, yang menurutnya tidak dibenarkan dalam ketentuan. Pengecualian dalam aturan, kata dia, hanya berlaku untuk transaksi antar individu warga negara Indonesia, bukan kepada perusahaan.
Selain itu, Jhojo menyebut Kantah juga diduga melanggar ketentuan asas pengumuman dan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 26, 27, dan 28 PP 24/1997. Dalam aturan tersebut, sebelum penerbitan sertifikat, wajib dilakukan pengumuman data fisik dan yuridis selama 60 hari.
“Kami menantang Kantah untuk menjelaskan kapan dan bagaimana pengumuman itu dilakukan. Faktanya, kami tidak pernah menerima informasi tersebut, bahkan permohonan blokir kami tidak direspons hingga HGB diterbitkan,” tegasnya.
Menurut Jhojo, sengketa atas objek tanah telah terjadi sebelum sertifikat diterbitkan. Namun, proses tetap berjalan hingga HGB keluar. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PP 24/1997, yang mewajibkan pembuktian hak dilakukan secara cermat.
Ia menambahkan, objek tanah yang menjadi sengketa diketahui merupakan harta warisan yang belum terbagi, sehingga secara hukum tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
“Penerbitan HGB di tengah konflik tanpa verifikasi menyeluruh menunjukkan prosedur dijalankan hanya secara formalitas tanpa substansi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jhojo menilai narasi Kantah yang menyebut “tidak ditemukan cacat administratif” bertentangan dengan fakta hukum yang ada. Ia menduga terdapat pengabaian terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini berpotensi menyesatkan publik. Kami menilai Kantah tidak hanya keliru menafsirkan aturan, tetapi juga mengabaikan ketentuan secara sadar,” tambahnya.
Jhojo juga menyinggung pernyataan Kepala Kantah Kota Gorontalo, Kusno Katili, yang dinilai tidak konsisten. Ia menyebut, pada Desember 2025 Kusno mengaku tidak mengetahui adanya surat masuk dari pihaknya, namun kemudian menyatakan penerbitan HGB telah sesuai aturan.
“Dalam pemeriksaan Ombudsman, justru ditemukan surat kami tercatat dalam sistem administrasi sejak 27 Oktober 2025,” pungkas Jhojo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kantah Gorontalo.













