News  

Belum Beraktivitas, Gubernur Didesak Cabut Izin PT Gorontalo Mineral

Foto MimozaTv

Poota.id, Gorontalo – Pemuda Gorontalo, Fahrul Wahidji, desak Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, segera melakukan evaluasi izin PT Gorontalo Mineral (GM).

Pasalnya, hingga saat ini tidak ada kepastian aktivitas PT Gorontalo Mineral di wilayah Kabupaten Bone Bolango.

Hingga pertengahan April 2026 kata Fahrul, PT GM dinilai gagal merealisasikan janji-janji operasionalnya, terutama terkait penyerapan tenaga kerja lokal secara masif.

Menurutnya, kondisi ini merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat setempat.

“Katanya awal tahun 2026 sudah beroperasi penuh. Tapi kenyataannya mandek. Bandingkan dengan Pani Gold Project di Pohuwato yang sudah menunjukkan progres nyata dan beroperasi. PT GM justru menggantung nasib daerah,” ujar Fahrul pada Rabu (22/4/2026).

Disisi lain, ia juga menyoroti konflik masa lalu antara PT GM dan penambang rakyat. Fakhrul menilai kemenangan hukum perusahaan di masa lalu menjadi tidak relevan karena lahan tersebut kini justru dibiarkan telantar tanpa aktivitas produktif.

Baca Juga :  Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik Menteri Keuangan hingga Menteri Haji dan Umrah

” Jika kita merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” jelasnya.

Pada Pasal 119 lanjut Fakhrul, mengatur bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dicabut oleh Menteri jika pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Sedangkan Pasal 151, mengatur sanksi administratif bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan eksplorasi/eksploitasi, hingga pencabutan izin.

” Jadi jika perusahaan tidak dapat memenuhi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui, maka perusahaan dianggap telah melanggar komitmen terhadap negara,” ujarnya.

Baca Juga :  84 Guru P3K Paruh Waktu di Boalemo Terancam Tak Digaji, Dinas Pendidikan Belum Beri Kepastian

“Kami minta Gubernur segera bersurat dan merekomendasikan evaluasi total. Kalau tidak sanggup beroperasi, lebih baik angkat kaki dari bumi Gorontalo. Jangan biarkan kekayaan alam kita tersandera oleh korporasi yang hanya bisa memarkir izin,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *