Poota.id, Gorontalo – Seorang pemuda di Kota Gorontalo diamankan oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Utara setelah melakukan pengancaman dengan senjata tajam terhadap mantan pacarnya. Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 23 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah rumah kos di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara.
Korban berinisial BI (19) baru saja tiba di kos-kosannya dan masih berada di lantai bawah. Pelaku NK (20), warga Kecamatan Dumbo Raya, yang juga merupakan mantan pacar korban, datang dalam kondisi mabuk. Ia langsung mengancam BI menggunakan sebilah pisau badik yang diarahkan ke wajah korban, lalu memaksa BI naik ke kamar di lantai dua.
Setelah menerima laporan pengancaman tersebut, Tim Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Utara langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin malam, 27 Mei 2025, pukul 19.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di lokasi kos yang sama.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa saat penangkapan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa:
1 bilah badik (yang sebelumnya disembunyikan oleh pelaku pada temannya)
9 anak panah (panah wayer)
1 pelontar panah
AKP Akmal menegaskan bahwa pengancaman menggunakan senjata tajam merupakan tindak kriminal serius yang sangat meresahkan masyarakat.
“ Kami berharap peran serta aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dengan melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu Kamtibmas ke 110, hallo Kapolresta 082192752828 atau ke call center Polresta 082259904911,” pungkasnya.













