Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp622 Juta, FPKG Minta Kepala Puskesmas Molingkapoto Diperiksa

Poota.id, Gorontalo Utara – Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) kembali mengungkap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara. Dari total 15 puskesmas yang disebut bermasalah, Puskesmas Molingkapoto tercatat memiliki nilai dugaan penyimpangan terbesar.

Koordinator FPKG, Fahrul Wahidji, menyebutkan bahwa dugaan perjalanan dinas fiktif di Puskesmas Molingkapoto mencapai Rp622.000.000 yang hingga kini diduga tidak memiliki laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Puskesmas Molingkapoto tercatat sebagai yang tertinggi dalam dugaan penyimpangan perjalanan dinas. Nilainya mencapai Rp622 juta dan hingga saat ini tidak ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Fahrul Wahidji, Sabtu (7/3/2026).

Fahrul mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut karena menurutnya jumlah tersebut dinilai tidak wajar jika hanya digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga :  LP2M IAIN Sultan Amai Gorontalo Susun Roadmap Penelitian dan Pengabdian Terintegrasi

Ia meminta pihak terkait, khususnya pimpinan Puskesmas Molingkapoto, memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan anggaran tersebut.

“Jika benar ada perjalanan dinas, tentu harus ada bukti administrasi seperti tiket perjalanan, bukti penginapan, maupun laporan kegiatan. Jika tidak ada dokumen tersebut, maka patut diduga ada penyimpangan,” tegasnya.

FPKG juga menyoroti besarnya anggaran yang diduga bermasalah tersebut jika dibandingkan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di Gorontalo Utara.

Menurut Fahrul, dana ratusan juta rupiah tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan layanan kesehatan, pengadaan obat-obatan, maupun perbaikan fasilitas medis di puskesmas.

“Di tengah berbagai keluhan masyarakat terhadap layanan kesehatan, anggaran sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki fasilitas kesehatan dan membantu masyarakat yang membutuhkan layanan medis,” katanya.

Baca Juga :  FPKG Soroti Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp6,9 Miliar di 15 Puskesmas Gorontalo Utara

FPKG mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

“Jika ada indikasi pelanggaran hukum, maka harus diproses secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Fahrul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *