Dugaan Korupsi Proyek Command Centre 2022, Kejati Gorontalo Tahan Eks Pj Gubernur

Poota.id, Gorontalo – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi melakukan penahanan tersangka berinisial HHN alias Hamka Hendra Noer (eks Pejabat Gubernur dan juga mantan Staf Ahli Kemenpora) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Command Centre Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1415/P.5.1/Fd.2/10/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2025 hingga Juli 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1447/P.5/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan dan koordinasi penganggaran kegiatan sebelum dimasukkan ke dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga :  FPK-G akan Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dikbud Bone Bolango

Selain itu, penyidik menemukan selisih anggaran sekitar Rp1.770.358.583,00 antara nilai kontrak pengadaan dengan harga riil barang yang dibeli penyedia dari PT V2 Indonesia. Dari selisih tersebut, penyidik juga mengantongi alat bukti dugaan aliran dana atau fee sebesar Rp1.100.000.000,00 yang diterima oleh tersangka HHN yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan berlapis:

Kesatu Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Subsidiair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Kedua: Pasal 605 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Baca Juga :  Pengelolaan Keuangan Des di Boalemo Harus Sesuai Aturan

” Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati hak-hak hukum tersangka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *