Poota.id, Gorontalo Utara – Setelah sebelumnya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kini Fahrul Wahidji memaparkan secara rinci dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Daerah Gorontalo Utara (Gorut).
Total dana yang disoroti mencapai Rp815.360.000, yang menurut temuan BPK RI Tahun Anggaran 2024–2025, berpotensi disalahgunakan karena tidak melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.
Fahrul mengungkapkan bahwa dana CSR tersebut dialokasikan ke tiga instansi, namun tidak tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun Surat Keputusan (SK) resmi Bupati Gorut yang seharusnya mengatur rekening khusus CSR.
“Ini jelas bertentangan dengan PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Dana CSR tidak boleh dikelola di luar mekanisme APBD,” tegasnya.
Adapun rincian dana transfer CSR yang ditemukan BPK RI dan disoroti Fahrul adalah sebagai berikut:
Badan Keuangan Pemda Gorut: Rp256.760.000
Sekretariat Daerah: Rp107.800.000
Dinas Perikanan (dua kali transfer): Rp279.300.000 dan Rp171.500.000
Total keseluruhan: Rp815.360.000
Dana tersebut, menurut Fahrul, tercatat sebagai dana transfer CSR dari pihak tertentu namun dikelola dan dipertanggungjawabkan di luar sistem keuangan daerah.
Dalam laporan auditnya, BPK RI menyampaikan hipotesis adanya potensi penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya dikelola secara resmi melalui APBD. Pengelolaan dana di luar mekanisme pemerintah daerah membuka celah penyimpangan, apalagi dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah.
Fahrul menegaskan bahwa praktik tersebut masuk kategori pelanggaran hukum sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dana CSR harus dikelola transparan dan akuntabel. Ketika ratusan juta rupiah dikelola di luar APBD, ini bukan lagi kesalahan administratif, tetapi patut diduga sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Fahrul meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuka penyelidikan penuh terhadap aliran dan penggunaan dana CSR tersebut. Ia mendesak Kejati Gorontalo maupun KPK segera memeriksa Bupati Gorut serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga terkait.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Publik berhak tahu ke mana ratusan juta dana CSR itu mengalir,” pungkasnya.













