Poota.id, Gorontalo – Isu korupsi kembali mengemuka di Gorontalo. Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPI-G) mengingatkan bahwa pengembalian uang hasil dugaan korupsi ke kas daerah tidak serta-merta menghapus tindak pidana. Pejabat yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tetap bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pernyataan tegas itu disampaikan langsung oleh Ketua FPI-G, Fahrul Wahidji, Sabtu (6/9/2025). Ia menegaskan bahwa unsur perbuatan melawan hukum dan niat jahat (mens rea) menjadi fokus utama dalam jeratan hukum korupsi sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“Jika pejabat terbukti menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka tetap bisa masuk penjara. Meskipun uangnya sudah dikembalikan ke kas daerah, hal itu tidak menghapus pidananya,” tegas Fahrul.
Fahrul juga menyinggung rencana aksi besar-besaran. Menurutnya, pada Senin mendatang, FPI-G akan membeberkan sejumlah kasus dugaan korupsi jumbo yang melibatkan pejabat di Gorontalo.
“Ini sudah menjadi komitmen kami. Senin akan ada pembongkaran korupsi besar-besaran di Gorontalo, dan itu janji Front Pemberantas Korupsi Gorontalo,” ujarnya.
FPI-G turut mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada pengembalian kerugian negara semata. Menurutnya, penyalahgunaan wewenang, penggelapan anggaran, praktik suap, hingga KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) harus ditindaklanjuti secara serius.
“Korupsi itu soal niat jahat, bukan hanya soal uang kembali atau tidak. Kalau hanya disetor ulang ke kas daerah tanpa proses hukum, itu sama saja memberi karpet merah bagi koruptor,” tegas Fahrul.
Melalui pernyataannya, FPI-G mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal penegakan hukum dan menolak segala bentuk korupsi di Gorontalo.
“Korupsi adalah musuh bersama. Mari kita dorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan,” pungkas Fahrul.













