Poota.id, Opini – Di hamparan bumi yang subur dan kaya, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) kini seolah menjadi kanvas buram yang dipenuhi noda ironi. Suara aktivis daerah, Fahrul Wahidji, bukan lagi sekadar riak kecil, melainkan palu godam yang membentur dinding tebal kebisuan. Gorut, yang seharusnya menjadi bahtera kesejahteraan rakyat, kini tampak oleng dan kemasukan air dari lubang-lubang gelap yang digerogoti oleh praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Akar Serabut Korupsi: Uang Rakyat Dijadikan Warisan Pribadi
Dugaan penyelewengan Dana Earmark senilai Rp44 Miliar adalah puncak gunung es dari keangkuhan pengelola kekuasaan. Dana yang sejatinya adalah darah segar untuk denyut nadi pembangunan rakyat, yang telah dilabeli peruntukan bak surat wasiat suci dari pusat, justru disulap menjadi harta karun tersembunyi yang dialihkan ke laci-laci kepentingan terselubung. Pun demikian dengan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp815 juta—sebuah kemurahan hati korporasi yang seharusnya menjadi balsam sosial—berubah menjadi mainan baru di tangan penguasa.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah cermin retak yang memantulkan wajah birokrasi yang sakit. Angka-angka saldo yang melompat jauh dari hitungan semestinya, menguatkan dugaan bahwa tangan-tangan tak terlihat sedang sibuk memanen di ladang yang seharusnya menjadi milik publik. Inilah oligarki lokal yang membangun istananya di atas fondasi pasir kepercayaan rakyat.
Ijazah Palsu: Mahkota Palsu di Kepala Pemimpin
Namun, borok terparah bukan hanya terletak pada keuangan. Masalah integritas, yang dilambangkan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu pimpinan daerah, adalah racun mematikan bagi tatanan demokrasi dan kepemimpinan.
Jika seorang pemimpin mengenakan mahkota yang terbuat dari kepalsuan, maka seluruh legitimasinya adalah ilusi belaka. Kondisi ini tidak hanya menyandera pimpinan terkait, melainkan menjerat leher seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkaran kompromi moral. Sebuah daerah tidak mungkin maju jika dipimpin oleh nakhoda yang tidak jujur sejak di pelabuhan.
Desakan Nurani: Palu Godam di Pintu KPK dan Kejagung
Dalam situasi genting ini, teriakan Fahrul Wahidji yang menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun gunung ke Gorontalo Utara adalah gugatan nurani yang tak terbantahkan.
Negara ini dibangun di atas Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan Indonesia adalah Negara Hukum. Maka, praktik KKN di Gorut harus direspons bukan dengan tindakan basa-basi, melainkan dengan aksi bedah hukum yang tuntas.
Janji untuk menggelar demonstrasi besar di Senayan minggu depan adalah simfoni perlawanan dari rakyat kecil yang muak melihat karpet merah dibentangkan bagi para pelaku kejahatan kerah putih. Ini adalah momentum bagi KPK dan Kejagung untuk membuktikan diri sebagai pedang keadilan yang tajam, bukan sekadar boneka pajangan di etalase penegakan hukum.
Gorontalo Utara harus segera dibersihkan dari sarang laba-laba KKN ini, sebelum kebusukan itu menjalar dan mengubah masa depan daerah menjadi cerita pilu yang diwariskan kepada generasi mendatang













