Opini  

Pasal 603 KUHP Baru, Pengembalian Kerugian Negara dan Problem Penegakan Hukum Korupsi di Gorontalo

Oleh: Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, SH., MH

Poota.id, Opini – Ada satu kekeliruan yang harus diluruskan dalam melihat pemberantasan korupsi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 603.

Pertanyaannya sederhana, tetapi konsekuensinya besar yakni Jika uang negara sudah dikembalikan, apakah seseorang masih dapat ditetapkan sebagai tersangka??

Jawabannya adalah bisa.

Tetapi, jawaban itu tidak boleh berhenti di sana. Penegakan hukum juga harus menjawab pertanyaan yang jauh lebih penting, apakah unsur tindak pidananya benar-benar terpenuhi, kapan perbuatannya dilakukan, undang-undang mana yang berlaku, bagaimana kerugian negara dibuktikan, dan apa hubungan kausal antara perbuatan tersangka dengan kerugian tersebut?

Di sinilah Pasal 603 KUHP baru harus dibaca secara serius, bukan sekadar dijadikan pengganti Pasal 2 UU Tipikor.

Pasal 603 Bukan Sekadar Ganti Nomor Pasal, sebab Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 pada pokoknya mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Secara substansial, norma tersebut merupakan transformasi dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa substansi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah ditransformasikan ke dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional.

Namun ada konsekuensi penting, Pasal 603 harus dibaca bersama asas legalitas dan ketentuan peralihan KUHP Nasional. UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan pada 2 Januari 2023.

Pasal 1 KUHP Nasional mempertahankan prinsip nullum crimen sine lege, tidak boleh ada pemidanaan tanpa dasar aturan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Sementara Pasal 3 mengatur prinsip perubahan undang-undang dengan memberikan ruang berlakunya aturan baru apabila lebih menguntungkan pelaku.

Karena itu, penerapan Pasal 603 terhadap perkara yang perbuatannya terjadi sebelum KUHP Nasional berlaku tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus diuji pula ketentuan transisinya, termasuk Pasal 618 dan Pasal 622 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal 622 bahkan secara eksplisit mengganti rujukan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menjadi Pasal 603 KUHP. Praktik penegakan hukum pada 2026 pun menunjukkan kejaksaan di sejumlah daerah menggunakan konstruksi Pasal 603 jo. ketentuan peralihan Pasal 618 untuk perkara yang perbuatannya terjadi sebelum KUHP Nasional berlaku.

Jadi, Pasal 603 bukan kartu bebas untuk mengabaikan asas legalitas, tetapi juga bukan alasan otomatis untuk menggugurkan perkara lama.

Lalu Bagaimana Dengan Pengembalian Kerugian Negara?

Di sinilah Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 harus tetap menjadi rujukan penting. Pasal 4 secara tegas menyatakan bahwa “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”

Artinya, mengembalikan uang bukan tiket untuk bebas dari pertanggungjawaban pidana.

Logikanya sederhana. Korupsi bukan semata-mata soal “uang negara sekarang sudah kembali atau belum”. Korupsi adalah soal perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang telah dilakukan dan menimbulkan akibat yang dilarang hukum.

Kalau seseorang mengambil uang negara secara melawan hukum sebesar Rp1 miliar, kemudian setelah penyidik menemukan perbuatannya ia mengembalikan Rp1 miliar, fakta bahwa uang tersebut pernah keluar dari penguasaan negara dan kerugian pernah terjadi tidak otomatis hilang.

Pengembalian uang adalah pemulihan, bukan penghapusan peristiwa pidana.

Pandangan tersebut, juga konsisten dengan praktik peradilan. Pengembalian kerugian negara dapat dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan dalam penjatuhan pidana, tetapi tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana.

Sejumlah kajian putusan, termasuk Putusan MA Nomor 1283 K/PID.SUS/2010, menunjukkan pembedaan antara keberadaan tindak pidana dan konsekuensi pengembalian kerugian dalam tahap pemidanaan.

Dengan kata lain, Uangnya bisa kembali, tetapi pertanggungjawaban pidananya belum tentu ikut kembali ke titik nol. Tetapi Ada Hal yang Lebih Penting, yakni Kerugian Negara Harus Benar-Benar Terbukti…!!!

Di sinilah Pasal 603 mempunyai dimensi baru yang harus diperhatikan aparat penegak hukum.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi dalam perkembangan putusan mengenai Pasal 603 dan 604 menegaskan bahwa unsur “merugikan keuangan negara” harus memiliki dasar pembuktian yang jelas.

Perdebatan mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara juga menjadi salah satu isu penting dalam pengujian Pasal 603. Pemerintah sendiri dalam persidangan MK menegaskan bahwa audit kerugian negara merupakan salah satu instrumen pembuktian, bukan satu-satunya alat bukti.

Dengan demikian, setelah KUHP Nasional berlaku, aparat penegak hukum tidak cukup hanya mengatakan Ada uang yang keluar, maka ada korupsi. Harus dibuktikan siapa melakukan perbuatan? perbuatan apa yang dilakukan?  apakah perbuatan tersebut melawan hukum? siapa yang diperkaya? berapa kerugian negara yang nyata?  bagaimana hubungan sebab-akibat antara perbuatan dengan kerugian negara? dan apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka mempunyai keterlibatan pidana yang cukup berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti?

Baca Juga :  Dugaan Kerusakan Lingkungan di Paguyaman Pantai: Janji Hijau yang Mulai Layu

Itulah standar negara hukum.

Kasus Hamka Hendra Noer, Jangan Sampai Publik Salah Memahami

Kasus mantan Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menjadi contoh menarik. Kejati Gorontalo menetapkan Hamka sebagai tersangka kelima, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut bernilai sekitar Rp5 miliar dan penyidik menyebut kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar. Hamka dijerat Pasal 603 KUHP.

Tetapi ada fakta yang harus diluruskan. Bukan Hamka Hendra Noer yang mengembalikan Rp1,3 miliar tersebut.

Pemberitaan lokal menyebut, uang sekitar Rp1,3 miliar yang dikembalikan kepada penyidik berasal dari pihak kontraktor/perusahaan dan pihak terkait lainnya. Penasehat hukum Hamka, bahkan menegaskan bahwa uang tersebut tidak berasal dari Hamka.

Karena itu, tidak tepat jika dibangun kesimpulan bahwa “Hamka sudah mengembalikan Rp1,3 miliar tetapi tetap dijadikan tersangka.”

Faktanya, berdasarkan informasi yang tersedia, pengembalian tersebut bukan dilakukan oleh Hamka. Namun justru di sinilah muncul pertanyaan hukum yang lebih menarik, Kalau kerugian negara sudah dikembalikan oleh pihak lain, mengapa perkara tetap berjalan dan Hamka tetap dapat menjadi tersangka?

Jawabannya adalah karena pengembalian uang, tidak otomatis menghapus tindak pidana. Bahkan dalam perkara tersebut, Kejati menyatakan Rp1,3 miliar telah diterima dan disita sebagai barang bukti, sedangkan penyidikan terhadap para tersangka tetap berjalan.

Akan tetapi, terhadap Hamka, pertanyaan yang harus dijawab di persidangan bukan semata-mata apakah Rp1,3 miliar sudah kembali. Pertanyaan utamanya adalah Apa perbuatan konkret Hamka yang memenuhi unsur Pasal 603?

Sebab, Penasehat hukum Hamka telah menyatakan bahwa kliennya tidak ikut mengatur proses teknis pengadaan dan tidak menerima aliran dana. Pernyataan tersebut tentu belum membuktikan Hamka tidak bersalah, tetapi harus diuji oleh penyidik dan nantinya oleh pengadilan.

Di sinilah hukum harus bekerja dengan bukti, bukan dengan asumsi.

Yang Lebih Kontroversial, Proyeknya Tahun 2022, Tetapi Pasalnya Pasal 603. Ini yang menurut saya justru patut menjadi perhatian serius.

Perkara Command Center, yang menyeret Hamka adalah proyek Tahun Anggaran 2022, sementara Pasal 603 KUHP Nasional baru berlaku setelah KUHP Nasional efektif pada Januari 2026.

Kejati Gorontalo memang menggunakan Pasal 603 dalam perkara tersebut. Apakah otomatis salah? Tidak sesederhana itu. Karena terdapat ketentuan peralihan dalam KUHP Nasional dan prinsip lex mitior atau pemberlakuan aturan yang lebih menguntungkan bagi tersangka/terdakwa.

Namun konstruksi tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan diuji secara hukum. Jangan sampai masyarakat hanya diberikan informasi tanpa penjelasan mengapa pasal tersebut dapat diterapkan terhadap perbuatan tahun 2022. Inilah pentingnya transparansi penegakan hukum.

Kasus KONI Gorontalo, Pengembalian Uang Juga Tidak Menghapus Perkara

Hal serupa terlihat dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo Tahun 2024.

Pada Jumat 21 Agustus 2026, Kejati Gorontalo menetapkan empat tersangka, yakni Ketua KONI Gorontalo Fikram Salilama, Sekretaris Umum Abdulah Pala, serta pihak penyedia Moh Amir Hamzah dan Mohamad Arif Mohi.

Penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp2,322 miliar dari anggaran hibah sekitar Rp25,665 miliar. Penyidik juga menguraikan dugaan aliran dana kepada para tersangka, antara lain sekitar Rp885,740 juta kepada Fikram dan Rp474,125 juta kepada Abdulah Pala. Para tersangka dijerat Pasal 603 jo 604 KUHP.

Dalam perkara seperti ini, apabila ada pihak yang mengembalikan uang, maka jawabannya tetap sama “pengembalian tidak otomatis menghapus tindak pidana”.

Bahkan Kejati sendiri, dalam perkara Command Center telah menyatakan bahwa uang yang dikembalikan, dapat menjadi pertimbangan meringankan apabila perkara sampai ke tahap persidangan.

Namun sekali lagi, pengembalian uang harus dibedakan dari pertanyaan mengenai siapa pelaku, apa perannya, berapa yang dinikmati, dan apakah seluruh unsur delik terpenuhi?.

Lalu Bagaimana Dengan Dugaan “Titipan Pokir” ke KONI?

Justru ini yang seharusnya menjadi wilayah pengembangan penyidikan.

Sejumlah media lokal Gorontalo, telah memberitakan dugaan adanya dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang diarahkan atau “dititipkan” melalui KONI, khususnya dalam penganggaran tahun 2024. Informasi tersebut, juga telah menjadi sorotan dan didorong untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Pierre Bourdieu di Tengah Parade Meme Kemerdekaan

Kalau benar ada dana Pokir yang masuk melalui KONI, maka penyidik jangan berhenti pada pertanyaan, Apakah uangnya sudah dikembalikan?

Yang harus dibongkar adalah siapa yang mengusulkan? Siapa yang membahas? Siapa yang menganggarkan? Siapa yang meminta agar anggaran diarahkan? Siapa yang menerima? Apakah kegiatan tersebut benar-benar ada? Apakah barang/jasa benar-benar diterima? Apakah harga sesuai harga pasar?Apakah anggota DPRD mempunyai kepentingan terhadap penerima anggaran?Dan apakah terdapat hubungan antara keputusan politik penganggaran dengan keuntungan pribadi atau pihak tertentu?**

Jika rangkaian tersebut terbukti dan memenuhi unsur pidana, maka perkara Pokir bukan lagi sekadar persoalan administrasi APBD. Sebab itu, dapat menjadi bagian dari rangkaian perbuatan pidana, yang harus dibuktikan secara utuh.

Pokir bukan otomatis korupsi, tetapi di sini juga hukum harus adil dan pokir juga bukan tindak pidana,

Anggota DPRD mempunyai fungsi anggaran dan usulan Pokir juga mempunyai mekanisme hukum dan administrasi, dalam perencanaan serta penganggaran daerah.

Yang menjadi persoalan adalah, apabila mekanisme tersebut disalahgunakan. Misalnya, Pokir secara formal masuk APBD, tetapi sejak awal sudah “dipesan” untuk pihak tertentu, spesifikasi kegiatan dikondisikan, penyedia diarahkan, harga dinaikkan, pekerjaan dibuat seolah-olah memenuhi ketentuan, atau anggaran tersebut kemudian mengalir kembali kepada pihak yang mempunyai kepentingan.

Jika itu terbukti, maka konstruksinya berbeda. Yang dipidana bukan Pokir-nya, yang dipidana adalah penyalahgunaan mekanisme anggaran untuk melakukan tindak pidana.

Kejati Gorontalo Harus Konsisten

Kejati Gorontalo saat ini sedang berada pada titik penting, sebab penetapan tersangka dalam perkara Command Center dan KONI menunjukkan bahwa institusi tersebut sedang aktif membongkar perkara korupsi. Namun keberanian menetapkan tersangka harus diikuti keberanian yang sama untuk menjelaskan konstruksi hukumnya.

Jangan sampai masyarakat hanya melihat banyaknya tersangka, tetapi tidak memahami kualitas pembuktiannya. Sebab ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditetapkan tersangka.

Ukuran keberhasilannya adalah berapa banyak perkara yang mampu dibuktikan secara sah di pengadilan dan menghasilkan pemulihan kerugian negara tanpa mengorbankan prinsip negara hukum.

Pasal 603 harus menjadi instrumen pemberantasan korupsi, bukan sekadar pasal baru untuk menggantikan Pasal 2 UU Tipikor. Dan Pasal 4 UU Tipikor harus dipahami secara benar, pengembalian kerugian negara bukan penghapus pidana.

Tetapi pada saat yang sama, Pasal 4 juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban penyidik membuktikan perbuatan pidana setiap tersangka.

Kesimpulannya, Uang Kembali Bukan Berarti Perkara Selesai, Tetapi Tersangka Juga Bukan Berarti Bersalah

Dalam perspektif hukum, terdapat tiga hal yang harus dipisahkan.

Pertama, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Ini sejalan dengan Pasal 4 UU Tipikor.

Kedua, pengembalian kerugian negara dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam pemidanaan dan pemulihan aset. Praktik putusan pengadilan menunjukkan bahwa pengembalian tersebut dapat berpengaruh terhadap berat-ringannya pidana, tetapi bukan otomatis menghapus kesalahan pidana apabila unsur delik terbukti.

Ketiga, penetapan tersangka tetap harus bertumpu pada bukti yang menunjukkan keterlibatan orang tersebut dalam tindak pidana. Tidak boleh seseorang diposisikan sebagai pelaku hanya karena berada dalam jabatan, berada dalam struktur organisasi, atau mempunyai hubungan dengan sebuah proyek.

Karena itu, terhadap perkara KONI, termasuk dugaan aliran Pokir, Kejati Gorontalo harus membuka seluruh rantai peristiwa secara terang.

Kalau memang ada titipan Pokir, bongkar siapa yang menitipkan? Kalau memang ada yang menerima, bongkar siapa penerimanya! Kalau ada transaksi lintas cabang olahraga, telusuri!

Kalau ada aliran uang kepada pejabat atau anggota legislatif, buktikan!

Kalau ternyata tidak ada tindak pidana, katakan juga secara terbuka bahwa tidak ada.

Hukum tentunya tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan politik, namun Hukum juga tidak boleh bekerja berdasarkan ketakutan terhadap jabatan.

Dan yang paling penting, mengembalikan uang negara tidak otomatis membuat seseorang tidak bersalah. Tetapi menjadi tersangka juga tidak otomatis membuat seseorang bersalah.

Di antara dua titik itulah terdapat penyidikan, pembuktian, persidangan dan putusan hakim. Itulah negara hukum..!

Dan di situlah konsistensi Kejati Gorontalo sedang diuji. [***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *