Opini  

Ombudsman Dalam Penetapan Keabsahan Sertifikat Tanah

Oleh : Lucky P Rantung / Asisten Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo

Poota.id, Opini – Tanah itu tak pernah benar-benar diam. Ia menyimpan jejak langkah, suara tawa, air mata, dan perjanjian-perjanjian kecil di antara manusia yang saling percaya. Di Gorontalo, di atas sebidang tanah yang dulu disebut orang “tanah orangtua”, jejak itu sedang diuji di hadapan kantor pertanahan, di dalam ruang Ombudsman, dan kelak boleh jadi di ruang pengadilan.

Sebagai asisten Ombudsman, tugasnya bukan menggugat, bukan menghukum. Tugasnya, mula-mula, adalah mendengarkan. Ia mendengarkan dua orang kakak beradik yang datang dengan suara penuh harap membawa nama ibu yang sudah tua, membawa kisah tanah warisan yang tiba-tiba bertuliskan nama badan hukum PT Alif Setya Perkasa di atas selembar sertifikat hak guna bangunan yang mengkilap. Pengakuan ada surat-surat yang ditandatangani, ada pertemuan dengan orang-orang berjas rapi, ada kebingungan dengan persoalan tanah warisan yg sudah dikuasai oleh korporasi.

Lalu Ombudsman mendengarkan Kantor Pertanahan.

Di balik meja kayu, dengan map tebal dan bahasa teknis, Kepala Kantor Pertanahan menjelaskan dengan tenang bahwa ini semua soal “tanah negara dalam penguasaan”. Dalam konstruksi itu, tanah yang tak pernah bersertifikat bukanlah hak milik, bukan hak pakai, bukan hak guna usaha, bukan HGB, bukan hak pengelolaan. Maka tanah itu, katanya, bukan hak warga. Ia tanah negara yang kebetulan dikuasai warga, tanah negara yang boleh digeser kepada badan hukum melalui satu instrumen, yakni akta penguasaan fisik.

Dengan kata lain, hak itu mesti dinamai dulu sebelum diakui. Sebelum ada sertifikat, sebelum tercatat di buku tanah, yang ada hanya “penguasaan”. Penguasaan itu bisa ditulis di atas kertas, disaksikan notaris, dirangkum bersama kronologi jual beli, lalu dijadikan dasar utama pemberian hak kepada badan hukum.

Di titik inilah Ombudsman mulai mengangkat alis.

Sebab di ruang yang sama, Kepala Kantor Pertanahan juga berkata jujur. “Dulunya dimiliki orangtua berdasarkan warisan. Ahli waris menguasai.” Ada kalimat lain, “Bidang ke-4 dan ke-5 dikuasai berdasarkan jual beli dari ahli waris kepada PT Alif.” Di akta penguasaan fisik yang dibanggakan, kronologi itu ditulis bahwa ada tiga bidang tanah bersertifikat SHM dilepas melalui akta, dua bidang belum bersertifikat diperoleh melalui jual beli dari ahli waris.

Jika kita lepaskan sejenak jargon “tanah negara dalam penguasaan”, kita akan melihat sesuatu yang sederhana yaitu ada keluarga yang menguasai tanah turun-temurun, ada ahli waris yang menjual sebagian tanah itu kepada badan hukum dan ada badan hukum yang kemudian diberi sertifikat HGB setelah negara, melalui kantor pertanahan, menilai cukup bukti atas penguasaan.

Di sini persoalan mulai berlapis.

Pertama, bahasa “jual beli” yang diucapkan Kepala Kantor Pertanahan sebetulnya adalah pengakuan adanya peralihan hak, bukan sekadar perubahan penguasaan fisik. Peralihan hak, di dalam tata hukum agraria, bukan urusan selembar surat penguasaan. Ia urusan akta peralihan hak akta PPAT, yang kelak akan menjadi tulang punggung pendaftaran tanah. Ketika jual beli itu dilebur ke dalam akta penguasaan fisik, peristiwa hukum yang penting itu seolah turun derajat menjadi sekadar catatan di antara paragraf kronologi.

Baca Juga :  One Piece dan Sepotong Nasionalisme Yang Hilang di Bulan Kemerdekaan

Kedua, mengakui bahwa tanah “dulunya dimiliki orangtua berdasarkan warisan” dan sekaligus menyebut bahwa hak itu “tidak ada” karena belum bersertifikat adalah inkonsistensi yang tak bisa diabaikan. Hak, dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah tentang pendaftaran tanah, lahir lebih dulu daripada sertifikat. Sertifikat hanya menegaskan, bukan menciptakan. Menyederhanakan hak waris menjadi sekadar “penguasaan” lalu menjadikannya batu loncatan pemberian hak kepada pihak lain, tanpa mekanisme pengakuan atau penetapan hak, adalah langkah berisiko bagi kepastian hukum warga.

Ketiga, dalih bahwa badan hukum “tidak boleh jual beli” sehingga tidak dibuat akta jual beli, yang kemudian diganti dengan akta penguasaan fisik, menimbulkan pertanyaan yang wajar. Di kota-kota lain di Indonesia, badan hukum setiap hari menjadi pihak dalam akta jual beli tanah. Mengapa di sini badan hukum tiba-tiba kehilangan hak untuk disebut pembeli dalam akta, dan hanya boleh tampil sebagai pemohon hak atas tanah negara yang “kebetulan” dikuasainya?

Keempat, ada pengaduan.

Di luar segala konstruksi teoritis tentang tanah negara bebas dan tanah negara dalam penguasaan, terdapat fakta yang sangat praktis. Sebelum permohonan HGB diajukan, ahli waris telah datang ke Kantor Pertanahan, menyampaikan keberatan, meminta penghentian pembangunan, memohon blokir sertifikat. Di dalam hukum pelayanan publik, pengaduan bukan catatan pinggir. Ia kewajiban, Ia harus ditindaklanjuti, diteliti, direspon. Menggeser tanah ke atas nama badan hukum sambil menempatkan pengaduan di luar proses, seolah-olah hanya sebagai “suara bising di luar jendela”, adalah bentuk pengabaian kewajiban administratif.

Di sinilah Ombudsman memosisikan diri, bukan sebagai hakim atas sah atau tidak sahnya jual beli, bukan sebagai ahli tafsir tunggal atas doktrin “tanah negara dalam penguasaan”, tetapi sebagai penjaga etika administratif. Ombudsman bertanya, apakah prosedur sudah dijalankan dengan cermat? Apakah klaim warga telah diperiksa dengan sungguh-sungguh sebelum negara memutuskan kepada siapa hak didaftarkan? Apakah pengaduan dijadikan sinyal bahaya yang memicu kehati-hatian, atau justru diabaikan karena dianggap mengganggu kelancaran project?

Dalam pelayanan publik, standar itu harus lebih tinggi. Bukan sekadar mendengar, tapi menimbang secara adil. Ketika suara warga yang kehilangan tanah ditimbang berhadapan dengan suara badan hukum yang memegang akta penguasaan fisik, tugas negara adalah memastikan bahwa birokrasi tidak berpihak semata-mata kepada yang lebih berdaya.

Pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Kota  Gorontalo, tentang tanah negara dalam penguasaan, tentang akta penguasaan fisik sebagai dasar utama, tentang ketiadaan pelepasan hak, tentang badan hukum yang “tidak boleh jual beli” secara tidak langsung telah membuka ruang bagi publik untuk melihat bagaimana logika administratif bekerja di balik meja. Ia menunjukkan bagaimana surat Kanwil tahun 1989 tentang “semua tanah di Gorontalo diproses sebagai pemberian hak atas tanah negara” masih hidup dalam praktik hingga puluhan tahun kemudian, dan bagaimana surat itu bisa menutupi realitas sosial bahwa tanah yang dibicarakan bukan lahan kosong, melainkan warisan keluarga.

Baca Juga :  Dugaan Kerusakan Lingkungan di Paguyaman Pantai: Janji Hijau yang Mulai Layu

Di hadapan logika seperti itu, Ombudsman tidak sedang berhadapan dengan sekadar satu sertifikat. Ombudsman berhadapan dengan cara negara memandang hubungan manusia dengan tanah. Apakah tanah yang belum tersertifikasi boleh diperlakukan seolah-olah kosong dari hak, sehingga klaim waris cukup diakui sebatas “penguasaan” yang dapat dialihkan kepada badan hukum dengan satu akta penguasaan fisik ataukah sebaliknya, negara wajib berangkat dari pengakuan hak lama, menelusuri jejaknya, dan hanya memperbolehkan pergeseran hak jika warga yang mewarisi tanah itu benar-benar mengerti dan menyetujui, dengan bukti dan prosedur yang patut.

Tulisan ini, bukan hendak menyalakan api permusuhan antara Ombudsman dan BPN. Justru sebaliknya ia mengetuk pintu kesadaran bahwa dalam perkara pertanahan, pihak-pihak yang paling mudah dan paling cepat disebut “pengganggu program” adalah mereka yang tidak punya akses ke notaris, tidak fasih menyebut pasal, dan tak mampu menyewa konsultan. Mereka hanya punya ingatan bahwa di sana, di sebidang tanah yang kini dikelilingi pagar seng proyek, dulu ada rumah panggung keluarga, ada pohon mangga di sudut halaman, ada kubur kecil di belakang dapur.

Sebagai asisten Ombudsman, ia tahu Ombudsman bukan penguasa. Ombudsman adalah cermin kecil yang diangkat ke arah negara, agar negara bisa melihat raut wajahnya sendiri ketika berhadapan dengan warga yang lemah. Dalam perkara tanah warisan yang ditarik ke ranah “tanah negara dalam penguasaan” ini, cermin itu memantulkan pertanyaan yang tak sederhana, tetapi perlu terus diulang, sejauh mana birokrasi bersedia menurunkan kecepatan langkahnya, menunda penerbitan sertifikat, dan mengakui bahwa ada hak yang lahir dari hubungan manusia dengan tanah, jauh sebelum hak itu punya nama di atas kertas?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *