Poota.id, Boalemo — Aktivis Boalemo, Sahril Anwar Tialo, kembali mengangkat persoalan serius terkait pengelolaan Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Tahun 2024. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, tercatat temuan sebesar Rp717.379.733 yang dinyatakan tidak memiliki bukti keterjadian belanja. Namun, temuan besar itu justru dikecilkan melalui permintaan reviu Inspektorat, hingga menghasilkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang nilainya disebut tak mencapai Rp100 juta.
Menurut Sahril, langkah meminta reviu APIP terhadap temuan BPK adalah tindakan tidak prosedural, sebab LHP BPK bersifat final dan tidak bisa diubah oleh reviu lanjutan.
“Bagaimana mungkin LHP BPK yang final diminta lagi untuk reviu? Ini sangat janggal dan dapat dibaca sebagai upaya melemahkan temuan. Dari Rp717 juta tiba-tiba jadi TGR puluhan juta—publik pasti menilai ada permainan,” tegasnya.
Dalam uraian resmi BPK, tiga pihak — Sekretariat DPRD, penyedia (CV A), dan pimpinan DPRD — tidak mampu menunjukkan bukti keterjadian belanja rumah tangga sesuai kontrak senilai Rp717 juta.
Sahril menilai keterangan BPK ini sangat tegas dan mengarah pada indikasi belanja fiktif.
“Kalau BPK menyebut tidak ada bukti keterjadian, itu berarti belanja itu tidak terbukti dilaksanakan. Ini bukan hanya masalah administrasi—ini potensi belanja fiktif,” ujarnya.
Ia juga mengungkap bahwa kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2020, ketika pimpinan DPRD dikenakan TGR terkait belanja rumah tangga yang tidak bisa dibuktikan.
“Ini bukan kejadian baru. Tahun 2020 mereka juga TGR karena hal yang sama. Artinya ada kecenderungan membiasakan mekanisme penyelamatan seperti ini,” jelasnya.
Sahril menegaskan bahwa temuan sebesar itu seharusnya menjadi pintu masuk penyidikan, bukan malah diperkecil untuk menutup potensi pelanggaran.
“Ketika ratusan juta tidak bisa dibuktikan keterjadiannya, itu sudah cukup untuk naik penyidikan. Tidak boleh dipangkas jadi TGR kecil-kecilan yang justru menutup masalah,” tegasnya.
Sahril memberikan ultimatum kepada BPK Perwakilan Gorontalo untuk bersikap tegas dan menjaga integritas hasil pemeriksaan.
“Jika BPK diam saja dan membiarkan temuan Rp717 juta dipreteli jadi TGR kecil, maka kami akan geruduk BPK. Ini uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.













