Poota.id, Gorontalo – Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo didesak segera menindaklanjuti temuan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Alif Satya Perkasa di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Perwakilan keluarga ahli waris, Jhojo Rumampuk, mengungkapkan bahwa Ombudsman telah menerbitkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sengketa lahan tersebut. LHP pertama tertanggal 18 Februari 2026 mencatat adanya penundaan berlarut dalam penanganan permohonan pemblokiran sertifikat oleh ahli waris. Meanwhile, LHP terbaru tertanggal 14 Juli 2026 menyimpulkan adanya penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum.
“Ombudsman sudah dua kali mengeluarkan LHP yang memuat temuan maladministrasi serta tindakan korektif. Tetapi BPN terkesan menutup mata dan terus berkilah,” ujar Jhojo.
Selain temuan Ombudsman, sengketa ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Melalui Rekomendasi Nomor 160/DPRD/447/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026, DPRD meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo membatalkan penerbitan SHM maupun HGB di objek tanah tersebut karena dinilai terdapat ketidakcermatan administrasi yang merugikan hak keperdataan ahli waris Zubaedah Olii.
Jhojo menegaskan bahwa pergantian pejabat Kepala Kantah Kota Gorontalo tidak boleh menghentikan proses penyelesaian hukum. Pihaknya mengancam akan menggelar aksi jika tindakan korektif tidak segera dilaksanakan.
“Sudah 15 hari sejak LHP Ombudsman diterbitkan. Jika Kanwil tetap tidak melakukan peninjauan kembali, kami akan menduduki Kantah Kota Gorontalo dalam waktu dekat,” tegas Ketua Pro Jurnalismedia Siber Provinsi Gorontalo tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah konkret dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo dan Kantah Kota Gorontalo terkait kepastian hukum atas objek tanah yang disengketakan tersebut.













