Poota.id, Boalemo — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo resmi menetapkan Kepala Desa Balate Jaya berinisial HH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (23/7/2026).
HH diduga merugikan keuangan desa dalam pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Program Air Bersih (Depot Air Minum Isi Ulang) Tahun Anggaran 2022–2024.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1226/P.152/FD.2/07/2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Dwi Hadi Purnomo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Fahmi Mirza Barata, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup serta memeriksa puluhan saksi.
“Selama proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 35 orang saksi,” ujar Fahmi.
Fahmi menjelaskan, anggaran untuk kedua program tersebut telah dicairkan secara keseluruhan oleh Pemerintah Desa Balate Jaya. Namun, pengelolaan dan pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tersangka HH diketahui mengendalikan langsung seluruh kegiatan tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang sebenarnya telah dibentuk.
Selain itu, pendapatan dari usaha pengadaan pangan dan air bersih yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) serta dimanfaatkan warga, justru dinikmati sendiri oleh tersangka tanpa adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Akibat tindakan tersebut, tujuan utama program untuk meningkatkan kesejahteraan dan menyediakan air bersih bagi warga Desa Balate Jaya tidak tercapai.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap HH selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis, 23 Juli 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kejari Boalemo dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Boalemo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak Kejari Boalemo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sesuai dengan hukum yang berlaku.













