Menggugat Rakor GTRA Boalemo, Menakar Keberpihakan Sekda Mengurai Benang Kusut HGU, Plasma, dan Izin HTE Baru

Penulis: Fadli Thalib ( Pimpinan Redaksi Poota.id)

Poota.id, Tajuk – Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Boalemo, Nurdin Baderan, semestinya menjadi momentum korektif bagi sejarah panjang konflik agraria di Gorontalo. Namun, alih-alih memunculkan optimisme, forum ini justru memantik kecurigaan masyarakat, apakah GTRA benar-benar menjadi instrumen keadilan agraria, atau hanya panggung administratif untuk merapikan legitimasi kebijakan politik yang sejak awal tidak berpihak pada rakyat?

Kegagalan Sawit 2012

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Ingatan masyarakat Boalemo masih menyimpan trauma tahun 2012 silam. Sebuah fase ketika kebijakan perizinan lahan justru membuka jalan bagi ekspansi korporasi, mengorbankan ruang hidup masyarakat. Hari ini, bayang-bayang itu kembali muncul.

Petani Boalemo harus menelan pil pahit sejak melakukan kerjasama dengan PT Agro Artha Surya (AAS). Sejak 2013, petani yang menyerahkan lahannya terjerat dalam janji manis bagi hasil 50% yang tak kunjung terealisasi.

Yang lebih parah lagi, terungkap pada Pansus DPRD Provinsi Gorontalo terdapat dugaan bahwa lahan milik petani hingga 7 hektar digunakan tanpa transparansi hukum. Bahkan diduga telah dipindah tangankan atas nama perusahaan terkait kepemilikan.

Ini bukan sekadar pelanggaran kontrak. Ini adalah bentuk perampasan ruang hidup masyarakat yang dilakukan secara terang-terangan.

Konflik Lahan PT PG Tolangohula

Konflik lain muncul dalam kasus HGU pabrik gula PT PG Tolangohula/Gorontalo. Dugaan penyerobotan lahan, luas HGU yang melebihi izin, serta tuntutan pengembalian tanah adat menunjukkan adanya problem struktural dalam tata kelola agraria. Negara, yang seharusnya menjadi wasit, justru seringkali tampak absen.

Baca Juga :  Lebaran Ketupat: Makanan, Kebersamaan, dan Identitas Budaya Gorontalo

Ancaman Baru Hutan Tanaman Energi (HTE)

Data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo mengungkap potensi diterbitkannya enam izin baru Hutan Tanaman Energi (HTE) dengan total luas mencapai 180 ribu hektar. Konsesi ini tersebar di Pohuwato, Boalemo, dan Gorontalo Utara.

Keenam izin tersebut diberikan kepada PT. Hutani Cipta (7800 Ha), PT. Keia Lestari Indonesia 1 (41.000 Ha), PT. Lumintu Ageng Joyo (38.000 Ha), PT. Keia Lestari Indonesia 2 (43.000 Ha), PT Nawa Waskita Utama (41.000 Ha), PT Sorbu Agro Energi (9800 Ha).

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, dari keenam perusahaan tersebut, PT Nawa Waskita Utama yang mendapatkan 41.000 Ha lahan di wilayah Kabupaten Boalemo. Kehadiran PT Nawa Waskita Utama ini adalah alarm bahaya bagi petani di kabupaten Boalemo.

Mengkapling areal eks-HPH untuk industri bioenergi kayu, berisiko besar mengulangi kesalahan yang sama dalam tata kelola agraria di Kabupaten Boalemo. Karena lahan yang kerap dilabeli sebagai lahan kosong atau eks-HPH pada kenyataannya merupakan wilayah kelola hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada ruang tersebut.

Bahkan bisa berpotensi memarginalisasi petani Boalemo secara sistematis. Disaat yang sama, pemberian konsesi dalam skala besar kepada segelintir korporasi justru memperkuat monopoli penguasaan sumber daya yang bertolak belakang dengan semangat reforma agraria sejati yang seharusnya mendistribusikan lahan kepada masyarakat.

Sekda Boalemo Dalam Bayang-bayang Politik

Di titik inilah posisi Sekda Nurdin Baderan menjadi krusial. Sebagai pimpinan birokrasi, Sekda seharusnya berdiri di atas semua kepentingan politik praktis. Namun jika kebijakan yang diambil justru sejalan dengan agenda politik bupati yang tidak berpihak pada masyarakat, maka dugaan masyarakat terhadap Sekda sebagai “Boneka Politik” Bupati semakin nyata.

Baca Juga :  Marten Yosi Basaur dan Kisruh Tambang Emas Ilegal di Gorontalo, Ketika Hukum Ditantang oleh Kuasa Modal

Kritik ini bukan serangan personal, melainkan alarm bagi pemerintah kabupaten Boalemo. Posisi Sekda yang membuka Rakor ini memicu pertanyaan mengenai independensi Sekda. Ada kekhawatiran bahwa GTRA hanya menjadi perpanjangan tangan kepentingan politik Bupati upati untuk memuluskan izin-izin baru di bawah payung investasi strategis.

Reforma Agraria Sejati

Reforma agraria bukan sekadar distribusi sertifikat tanah atau sinkronisasi program lintas sektor. Ia adalah perubahan struktur, membongkar ketimpangan penguasaan tanah yang selama ini dikuasai oleh korporasi.

Jika GTRA Boalemo tidak berani menyentuh akar ketimpangan penguasaan tanah, maka yang terjadi bukan reforma agraria sejati, melainkan reforma administratif.

Jangan sampai Rakor GTRA Boalemo tahun 2026 hanya menjadi seremoni untuk membungkus akumulasi perampasan ruang hidup di Boalemo. Rakyat Boalemo tidak butuh koordinasi yang hanya menghasilkan tumpukan dokumen, mereka butuh tanah mereka kembali dan kepastian hukum yang berpihak pada martabat petani, bukan pada modal besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *