Oleh: Fadli Thalib
Poota.id, Tajuk – Di tengah gemuruh persoalan tambang emas ilegal di Provinsi Gorontalo, muncul nama Marten Yosi Basaur, seorang pengusaha tambang asal Merauke, Papua, yang dengan lantang menyuarakan perlawanan terhadap aparat penegak hukum. Bukan dalam konteks pembelaan terhadap keadilan rakyat kecil, melainkan justru sebagai pelaku usaha Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang merasa didiskriminasi oleh aparat.
Marten bukan sekadar pengusaha tambang ilegal biasa. Ia datang ke Gorontalo bukan hanya dengan alat berat, tetapi juga dengan keberanian politik yang tak lazim. Ia menyebut keterlibatan oknum kepolisian, mendatangi langsung markas Polres Boalemo, dan bahkan mengancam Kapolres secara terbuka.
Fenomena ini membuka tabir kusut penegakan hukum di sektor pertambangan yang selama ini berlangsung dalam ruang sunyi dan kegelapan. Kita dihadapkan pada pertanyaan mendasar: Siapa yang sebenarnya berkuasa atas tambang di Gorontalo? Aparat penegak hukum, masyarakat lokal, atau pengusaha tambang dengan bekingan elit?
Nama Marten Yosi Basaur mungkin asing bagi sebagian orang, namun rekam jejaknya tak bisa diabaikan. Berdasarkan penelusuran, Marten pernah tersangkut kasus hukum dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Kota Timika, Kabupaten Mimika, pada tahun 2020. Beberapa sumber menyebut ia kerap berurusan dengan hukum, terutama dalam kasus pertambangan ilegal dan aktivitas usaha yang melanggar aturan.
Namun yang menarik, Marten selalu tampak kebal hukum. Ia berpindah dari satu daerah ke daerah lain, dan kini menetap sementara di Gorontalo sebagai pengusaha tambang emas ilegal di wilayah Boalemo dan Pohuwato.
Tidak seperti pelaku PETI lain yang cenderung beroperasi diam-diam, Marten justru tampil ke depan. Ia menyerang balik aparat, menyebut nama-nama pejabat Polda Gorontalo yang diduga membekingi aktivitas tambangnya, dan bahkan melaporkan soal permainan oknum aparat secara resmi ke Propam Polda Gorontalo.
Keberanian Marten ini memantik kegaduhan. Di satu sisi, ia seperti membongkar borok penegakan hukum yang selama ini diduga penuh kompromi. Namun di sisi lain, ia justru memperlihatkan bagaimana pengusaha dengan beking kuat bisa menantang hukum secara terbuka.
PETI bukan hal baru di Provinsi Gorontalo, terutama di kabupaten Boalemo, Pohuwato, hingga Bone Bolango. Tambang emas ilegal tumbuh subur, memicu konflik agraria, pencemaran lingkungan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat serta petani lokal.
Masalahnya, penindakan hukum terhadap PETI selalu tajam ke bawah. Rakyat kecil yang menambang secara tradisional untuk bertahan hidup sering ditangkap, dijadikan tersangka, bahkan dipenjara. Sementara itu, pengusaha besar yang mengendalikan alat berat dan jaringan distribusi emas liar, justru bebas berkeliaran.
Contoh nyata terjadi dalam kasus tambang ilegal di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, di mana tiga warga lokal ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemodal besar yang disebut-sebut berada di balik operasi PETI justru tak tersentuh.
Kasus ini menggarisbawahi bahwa legalitas dalam dunia pertambangan kerap menjadi alat represi, bukan perlindungan. Negara seperti kehilangan arah antara menegakkan hukum, menjaga kedaulatan lingkungan, atau sekadar menjadi pelayan pemodal.
Yang membuat publik tercengang adalah bagaimana Marten secara terang-terangan menyebut keterlibatan oknum Polda Gorontalo yang membekingi tambangnya. Ia menyampaikan itu langsung saat mengkonfrontasi aparat di Mapolres Boalemo.
Tak hanya itu, Marten Yosi Basaur terinformasi diduga juga mempunyai bekingan kuat jenderal polisi. Ini bukan hanya menyiratkan konflik internal antar aparat, tetapi juga memperlihatkan potensi kolusi struktural dalam dunia tambang ilegal.
Keberanian Marten mendatangi Polda, melapor, dan sekaligus menantang balik, bisa dimaknai sebagai “perang antar patron”, di mana hukum menjadi panggung tarik-menarik kekuasaan. Situasi ini semakin memperkeruh upaya reformasi sektor tambang, sekaligus memperlihatkan bahwa hukum bisa dinegosiasikan sepanjang ada kekuatan di belakangnya.
Dalam banyak diskursus, masyarakat lokal sering kali terpinggirkan dalam narasi pertambangan. Mereka hanya muncul ketika konflik memuncak atau ketika menjadi korban hukum.
Padahal, masyarakat seperti di Boalemo, Pohuwato, dan Bone Bolango adalah kelompok yang hidup di wilayah tambang secara turun-temurun. Ketika tambang dilegalkan untuk perusahaan besar, mereka diusir. Ketika tambang tak berizin, mereka ditangkap.
Di tengah semua itu, suara mereka jarang terdengar di meja perundingan, baik di level pemerintah daerah maupun nasional. Mereka tak punya akses ke izin usaha pertambangan (IUP), tak punya modal, dan tentu tak punya beking.
Ketimpangan inilah yang memperburuk ketegangan antara hukum dan keadilan. Negara kerap menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan, bukan alat untuk memastikan keadilan sosial. Maka wajar jika publik marah melihat pemodal seperti Marten bebas bicara, sementara tiga penambang asal Dulupi, Boalemo, harus mendekam di balik jeruji hanya karena ingin bertahan hidup.
Kisruh ini juga menempatkan Polda Gorontalo dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka harus membuktikan bahwa institusi kepolisian masih independen dan berani menindak pelanggaran hukum (PETI) siapa pun pelakunya. Di sisi lain, tekanan politik dan jaringan kekuasaan bisa menghambat proses hukum terhadap aktor-aktor besar seperti Marten.
Jika Polda Gorontalo gagal menindaklanjuti pengakuan Marten soal bekingan oknum, maka publik akan makin kehilangan kepercayaan. Terlebih, saat ini Polda sedang menangani kasus PETI di Dulupi. Ketimpangan penegakan hukum hanya akan mempertegas persepsi bahwa hukum di Gorontalo hanya untuk rakyat kecil, bukan untuk pemodal yang punya akses ke kekuasaan.
Langkah terbaik yang bisa diambil Polda Gorontalo adalah usut tuntas keterlibatan semua pihak, termasuk internal kepolisian sendiri, dan hentikan operasi PETI secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Jika ini tak dilakukan, maka hukum di Gorontalo tinggal menjadi sandiwara yang kehilangan makna.
Situasi ini tak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan represif atau penertiban sporadis. Diperlukan audit menyeluruh terhadap semua kegiatan pertambangan di Gorontalo, baik yang legal maupun ilegal. Audit ini harus melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga antikorupsi.
Kisruh Marten Yosi Basaur adalah potret telanjang dari keruwetan hukum, kekuasaan, dan modal dalam sektor tambang ilegal di Indonesia, khususnya di Gorontalo. Ia memperlihatkan bahwa kekuatan uang dan jaringan bisa menantang hukum secara frontal, dan bahkan menciptakan kegaduhan publik yang membahayakan wibawa negara.
Namun di balik itu semua, yang menjadi korban tetap sama: rakyat kecil, petani, dan masyarakat lokal yang hidup di bawah bayang-bayang tambang tanpa perlindungan.













