Oleh: Fadli Thalib
Poota.id, Tajuk – Gorontalo, yang selama ini dikenal sebagai Serambi Medina, kini menghadapi kenyataan pahit, predator anak perempuan semakin merajalela, dan yang lebih mengerikan, sebagian besar pelaku justru berasal dari lingkungan keluarga sendiri. Berdasarkan data PPA Provinsi Gorontalo hingga akhir September 2025, tercatat 305 kasus kekerasan, di mana 271 kasus telah mendapatkan layanan penanganan. Dari angka itu, 15 kasus melibatkan pelaku yang merupakan anggota keluarga korban sendiri—ayah, paman, atau kerabat dekat.
Data tersebut hanyalah puncak dari realitas yang jauh lebih gelap. Berdasarkan SIGA KemenPPPA, 152 kasus kekerasan seksual terhadap anak tercatat sepanjang tahun 2024. Tahun 2023 terdapat 45 kasus, naik dari 30 kasus pada 2022. Sementara tahun 2024 melonjak drastis menjadi 250 kasus, dengan angka tertinggi di Kabupaten Gorontalo dan terendah di Gorontalo Utara. Artinya, dalam kurun lima tahun terakhir, Gorontalo mengalami peningkatan signifikan dalam kekerasan terhadap anak—suatu tren yang menandai darurat moral dan sosial.

Fenomena ini bukan hanya sekadar statistik kelam, melainkan peringatan keras bahwa benteng moral masyarakat Gorontalo sedang runtuh. Tradisi, adat, dan nilai agama yang selama ini menjadi fondasi sosial perlahan kehilangan daya cengkeramannya di tengah arus modernitas dan lemahnya penegakan hukum.
Ketika Hukum Tak Lagi Melindungi Korban
Kelemahan dalam penanganan kasus kekerasan seksual menjadi luka yang semakin dalam. Banyak kasus tidak tuntas, bahkan tidak ditindaklanjuti dengan benar. Lebih ironis lagi, aparat penegak hukum sering kali justru memperlihatkan wajah yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Contoh yang mencengangkan terjadi baru-baru ini, seorang siswi perempuan di Kabupaten Gorontalo Utara menjadi korban pemerkosaan oleh oknum ASN, namun alih-alih mendapatkan keadilan, orang tua korban justru ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Peristiwa semacam ini bukan sekadar bentuk kegagalan hukum, tetapi juga penghinaan terhadap nurani kemanusiaan. Bagaimana mungkin korban dan keluarganya yang menuntut keadilan justru menjadi pihak yang disalahkan?
Kasus seperti ini memperlihatkan wajah buram penegakan hukum di Gorontalo tidak sensitif gender, tidak berpihak pada korban, dan cenderung melindungi pelaku yang memiliki posisi sosial atau jabatan. Ini menimbulkan trauma ganda bagi korban dan memperkuat budaya diam di masyarakat. Banyak keluarga akhirnya memilih bungkam karena takut stigma sosial dan tekanan dari pihak pelaku.
Hukum yang tidak menegakkan keadilan adalah sumber kekerasan baru. Ketika korban tidak percaya pada aparat, maka masyarakat pun kehilangan arah moralnya. Ini bukan sekadar kegagalan institusional, melainkan kegagalan peradaban.
Predator Seks di Bumi Serambi Madinah
Dalam masyarakat Gorontalo yang religius dan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, kasus predator seksual di lingkungan kerja, sekolah, bahkan keluarga adalah paradoks yang menyakitkan. Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman, kini justru menjadi lokasi paling berbahaya bagi anak perempuan.
Fenomena ini memperlihatkan keretakan mendalam dalam struktur sosial. Ada krisis etika, runtuhnya otoritas moral, dan hilangnya mekanisme pengawasan sosial berbasis adat. Dulu, lembaga adat seperti Huyula, Dile Otoluwalo, dan nilai Tutuwoto lo lipu (rasa malu kepada masyarakat) menjadi pagar sosial yang kuat. Kini, nilai-nilai itu semakin memudar. Media digital, budaya instan, dan pergeseran peran keluarga membuat anak-anak hidup tanpa kontrol moral yang kokoh.
Ketika seorang ayah atau paman menjadi predator, maka itu berarti pagar moral masyarakat sudah roboh dari dalam. Tidak ada lagi tempat berlindung, bahkan dalam rumah sendiri.
Lemahnya Negara, Bungkamnya Lembaga
Peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan, pemerintah daerah, kepolisian, lembaga pendidikan, tokoh adat, dan organisasi perempuan. Namun yang tampak justru adalah reaksi yang lamban, simbolik, dan tidak sistematis.
Kelemahan koordinasi antar lembaga membuat penanganan korban berjalan parsial. Banyak kasus berhenti di tahap pelaporan karena tidak ada pendampingan psikologis dan hukum yang memadai. Layanan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) sering kali kekurangan tenaga, anggaran, dan dukungan lintas sektor.
Di sisi lain, budaya victim blaming (menyalahkan korban) masih kuat di masyarakat. Korban dianggap membawa malu bagi keluarga, sehingga mereka disuruh diam demi menjaga “nama baik”. Padahal diamnya korban justru memperpanjang rantai kekerasan.
Negara dan lembaga sosial tidak boleh lagi bersikap pasif. Setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah kegagalan negara melindungi warganya yang paling rentan. Dan setiap institusi yang bungkam adalah bagian dari kejahatan itu sendiri.
Moralitas yang Terkikis dan Krisis Nilai di Gorontalo
Kasus-kasus predator anak di Gorontalo harus dibaca lebih dalam daripada sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah cermin dari krisis nilai. Masyarakat yang dulu dikenal religius, sopan, dan menjunjung tinggi martabat perempuan kini sedang kehilangan arah moral.
Dalam filsafat sosial, kekerasan seksual dapat dipahami sebagai bentuk dehumanisasi — penghilangan kemanusiaan orang lain demi pemuasan hasrat dan kuasa. Ia muncul ketika manusia tidak lagi melihat sesamanya sebagai subjek, melainkan objek. Dalam konteks Gorontalo, dehumanisasi ini muncul karena lunturnya nilai Huyula (gotong royong), Bubato (pengayoman), dan Tilo lo Hulunga (rasa malu, hormat, dan takut akan dosa).
Modernitas yang datang tanpa benteng moral membuat masyarakat terjebak dalam individualisme dan keserakahan. Media sosial, pornografi digital, dan lemahnya pendidikan karakter menciptakan generasi yang kehilangan empati. Predator seksual adalah produk dari masyarakat yang kehilangan rasa malu dan rasa takut kepada Tuhan.
Menghidupkan Kembali Pendidikan Moral Berbasis Adat dan Agama
Solusi atas persoalan ini tidak cukup hanya dengan hukuman berat bagi pelaku, meskipun itu penting. Gorontalo membutuhkan kebangkitan moral kolektif yang berbasis pada adat dan agama. Pendidikan karakter tidak boleh hanya menjadi formalitas di sekolah-sekolah, melainkan harus dihidupkan dalam praktik sosial sehari-hari.
Lembaga adat dan keagamaan perlu kembali memainkan peran aktif dalam membentuk perilaku masyarakat. Badan Musyawarah Adat (BMA), MUI Gorontalo, dan lembaga keagamaan lain harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam melakukan edukasi moral dan pengawasan sosial. Ceramah di masjid, khutbah Jumat, hingga kegiatan adat seperti modutu atau momuhuto harus menjadi ruang refleksi moral, bukan hanya seremonial budaya.
Tanggung Jawab Media dan Masyarakat
Media massa juga memiliki peran besar dalam membentuk kesadaran publik. Pemberitaan tentang kekerasan seksual harus berorientasi pada kepentingan korban, bukan sensasi. Media harus menjadi pelopor dalam menyuarakan keadilan dan mendidik masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan perempuan.
Di sisi lain, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton. Lingkungan harus menjadi ruang pengawasan moral. Jika ada tanda-tanda kekerasan di sekitar, masyarakat wajib melapor dan memberi dukungan pada korban. Jangan biarkan rasa takut dan budaya malu mengubur keadilan.
Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus predator anak perempuan di Gorontalo harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan keberpihakannya pada korban. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku, apalagi jika pelaku adalah pejabat, ASN, atau tokoh masyarakat. Keadilan tidak bisa dibeli dengan jabatan atau kekuasaan.
Polisi, jaksa, dan hakim harus diberi pelatihan khusus tentang penanganan kasus kekerasan berbasis gender dan anak. Pendekatan yang sensitif terhadap korban sangat penting agar proses hukum tidak memperparah trauma. Selain itu, mekanisme pengawasan internal di tubuh kepolisian juga harus diperkuat agar tidak ada lagi praktik kotor yang justru melindungi pelaku.
Etika Gorontalo
Gorontalo memiliki warisan etika yang luhur. Nilai-nilai seperti “Adati hula-hula’a to syara’a, syara’a hula-hula’a to Kitabullah” (adat bersendi pada syariat, dan syariat bersendi pada Al-Qur’an) seharusnya menjadi fondasi dalam menata kembali kehidupan sosial. Nilai ini bukan sekadar slogan budaya, tapi panduan moral yang harus dihidupkan dalam kebijakan publik dan perilaku sehari-hari.
Revitalisasi nilai Gorontalo perlu dijadikan strategi kebijakan. Pemerintah daerah bisa mengintegrasikan pendidikan adat dan etika Gorontalo ke dalam kurikulum sekolah. Desa-desa dapat diberdayakan kembali sebagai benteng moral. Tokoh adat dan agama harus dilibatkan dalam proses advokasi hukum dan sosial bagi korban kekerasan.
Predator anak bukan hanya pelaku kriminal, tetapi simbol dari masyarakat yang kehilangan arah moral. Gorontalo tidak boleh diam. Setiap anak perempuan yang dilecehkan adalah alarm bahwa peradaban kita sedang sakit.
Sudah saatnya pemerintah, lembaga adat, tokoh agama, media, dan masyarakat bersatu menegakkan kembali benteng moral di bumi Serambi Medina ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, pendidikan moral harus dihidupkan kembali, dan setiap individu harus menjadi penjaga nilai kemanusiaan.













