Poota.id, Pohuwato — Aksi bejat seorang pria berinisial YT menggegerkan warga Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, setelah terekam melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur pada Senin dini hari, 9 Juni 2025.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., menjelaskan, pelaku diketahui masuk ke dalam kamar korban, YPM, melalui jendela rumah saat korban sedang tidur. Ia menggunakan gunting yang diambil dari dapur untuk membuka jendela. Saat hendak melancarkan aksinya, korban tiba-tiba terbangun dan berteriak histeris. Panik, pelaku malah melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
” Rekaman aksi pelaku yang tersebar luas di media sosial memudahkan polisi untuk mengidentifikasi YT. Video tersebut menunjukkan jelas aksi pelaku memasuki kamar korban dan sempat melakukan gerakan mencurigakan. Barang bukti berupa rekaman CCTV, sepasang sandal jepit, dan gunting berhasil diamankan penyidik,” jelasnya.
Setelah melarikan diri, YT akhirnya menyerahkan diri ke Polres Boalemo pada Minggu, 15 Juni 2025, didampingi oleh keluarganya. Tim Resmob Polres Pohuwato langsung menjemput pelaku untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami sangat mengecam perbuatan pelaku. Ini bukan hanya percobaan pemerkosaan, tapi juga tindakan kekerasan terhadap anak. Kami sudah mengamankan pelaku dan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Busroni.
Ia juga menambahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
YT dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Polres Pohuwato juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak berwenang. (*)













