Poota.id, Boalemo – Pemerintah Kabupaten Boalemo resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40 ribu per jiwa. Penetapan tersebut diumumkan langsung Wakil Bupati Boalemo Lahmuddin Hambali saat Safari Ramadhan dan salat tarawih bersama di Masjid Al-Muthmainah, Desa Tabulo, Kecamatan Mananggu, Senin (23/02/2026).
Dalam sambutannya, Lahmuddin menjelaskan bahwa nominal zakat fitrah ditentukan berdasarkan perkembangan harga beras yang beredar di pasaran, khususnya beras lokal di wilayah Boalemo.
“Kami menetapkan zakat fitrah sebesar Rp40 ribu per jiwa dengan mengacu pada standar harga beras lokal yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengumuman lebih awal ini bertujuan agar masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu melalui masjid, musala, maupun lembaga amil zakat resmi. Dengan demikian, distribusi zakat kepada para mustahik diharapkan berjalan tertib dan tepat sasaran.
Wakil Bupati juga mengajak warga untuk memanfaatkan momentum Ramadhan dengan meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat fitrah.
Menurutnya, kepastian besaran zakat fitrah setiap tahun menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah serta membantu masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Boalemo.
“Dengan penetapan ini, kami berharap pelaksanaan zakat fitrah berlangsung lebih teratur dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para penerima,” tutup Lahmuddin.













