Poota.id, Bone Bolango – Dugaan kebocoran keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kembali mencuat. Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) mengungkap ratusan pejabat daerah hingga kini belum melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan nilai kerugian daerah mencapai Rp6 miliar hingga Rp7 miliar.
Koordinator FPKG, Fahrul Wahidji, menyebutkan sebagian besar pejabat yang terseret TGR tersebut bahkan tercatat belum menyetorkan sepeser pun ke kas daerah alias masih berstatus Rp0 (nol rupiah), meski kewajiban mereka telah berlangsung bertahun-tahun.
“Tunggakan TGR ini terjadi sejak periode 2013 sampai 2022. Ironisnya, banyak yang belum menunjukkan itikad baik sama sekali,” kata Fahrul, Senin (2/2/2026).
Menurut Fahrul, daftar penunggak TGR tidak hanya melibatkan pejabat level bawah, tetapi juga nama-nama besar di lingkup pemerintahan daerah. Di antaranya mantan Ketua DPRD Bone Bolango berinisial A.K, serta sejumlah pejabat eksekutif yang masih aktif maupun yang telah purnatugas.
“Ada pejabat di dinas tertentu dengan temuan mencapai Rp1 miliar, namun sampai hari ini belum membayar satu rupiah pun. Padahal mereka sudah menandatangani Surat Ketentuan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM),” tegasnya.
Fahrul menegaskan, penandatanganan SKTJM merupakan pengakuan hukum bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab penuh dan sanggup mengembalikan kerugian negara.
FPKG menilai ketidakpatuhan dalam pembayaran TGR tidak dapat lagi dianggap sebagai persoalan administratif semata. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, apabila TGR tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak temuan, pemerintah daerah berwenang melakukan penyitaan jaminan, pemotongan gaji, hingga langkah hukum lanjutan.
Lebih jauh, Fahrul menyebut pengabaian SKTJM berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika tidak dibayar, ini bukan lagi kelalaian, tapi bisa dibaca sebagai niat jahat untuk menguasai uang negara secara melawan hukum,” ujarnya.
FPKG mendesak Inspektorat Kabupaten Bone Bolango agar tidak bersikap pasif dan segera menyerahkan data lengkap pejabat penunggak TGR kepada aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri maupun Polres Bone Bolango.
“Kami minta Inspektorat bertindak tegas. Jangan lindungi para penggarong uang rakyat,” kata Fahrul.
Ia bahkan mengancam akan membuka identitas para pejabat tersebut ke publik apabila penegakan hukum tidak segera dilakukan.
“Jika perlu, kami akan memampang nama dan foto mereka di baliho-baliho di pusat Kabupaten Bone Bolango agar rakyat tahu siapa yang menghambat pembangunan daerah,” tegasnya.
FPKG menilai penuntasan TGR sangat mendesak mengingat dana miliaran rupiah tersebut dibutuhkan untuk menutup defisit anggaran serta mendukung pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Bone Bolango.













