Daerah  

Tiga Tindakan Gubernur Gorontalo Diduga Langgar Hukum, Publik Desak Evaluasi Serius

Poota.id, Gorontalo – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, tengah menjadi sorotan publik menyusul tiga kebijakan kontroversial yang diduga melanggar hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan. Sorotan ini tidak hanya datang dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, tetapi juga dari kalangan akademisi hukum, termasuk Madya Tama S.Y. Failisa, mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Gorontalo.

Tiga isu krusial yang menjadi polemik tersebut yang pertama Pengabaian Surat Resmi Pemkot. Gubernur disebut tidak memberikan respons terhadap dua surat resmi dari Pemerintah Kota Gorontalo yang berisi permintaan pengantar uji kompetensi Jabatan Tinggi ASN. Menurut Madya, sikap tersebut telah memenuhi unsur maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Ombudsman RI No. 48 Tahun 2020.

Kedua, Penyaluran Bansos Tanpa Koordinasi. Pemprov Gorontalo disebut menyalurkan bantuan sosial secara langsung kepada warga Kota Gorontalo tanpa koordinasi dengan pemerintah kota. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Madya menilai tindakan itu berpotensi menyimpang dari prinsip akurasi data dan membuka ruang penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik.

Baca Juga :  Bupati Rum Bersama Wabup Lahmudin Salat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Baiturrahmah Boalemo

Ketiga, Dugaan Nepotisme dalam Pengangkatan Komisaris BSG. Gubernur juga disorot karena diduga terlibat dalam pengusulan menantunya sebagai Komisaris di Bank SulutGo, sebuah lembaga keuangan milik daerah. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta POJK No. 55/2016, posisi komisaris harus bebas dari konflik kepentingan, termasuk afiliasi keluarga pejabat publik. Hal ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Madya mengingatkan bahwa praktik seperti ini bisa merusak integritas birokrasi daerah serta mencoreng prinsip etika dalam pemerintahan. “Ini bukan sekadar soal prosedur administratif, tapi soal etika kekuasaan dan integritas pejabat publik,” tegasnya.

Ia juga mengutip pesan Bung Karno tentang bahaya nepotisme: “Kita hendak mendirikan negara semua buat semua, bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan atau golongan kaya, tetapi semua buat semua.”

Baca Juga :  Kontroversi Pengangkatan Staf Khusus dan Tim Komunikasi Gubernur Gorontalo Disorot

Menanggapi kritik yang menguat, Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo menegaskan tidak ada persoalan pribadi antara Gubernur dan Wali Kota. Namun, klarifikasi tersebut dinilai publik belum menyentuh akar permasalahan yang bernuansa hukum dan tata kelola pemerintahan.

Madya mendesak agar Ombudsman RI, Komisi ASN, dan Kementerian Dalam Negeri segera melakukan investigasi mendalam.

“Jika tidak ditindak secara terbuka, masyarakat akan melihat bahwa hukum hanya tajam ke bawah. Kita butuh kepastian hukum, bukan klarifikasi politik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *