Aktivis Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Earmark Rp44 Miliar di Pemda Gorontalo Utara, Minta KPK Turun Tangan

Poota.id, Gorontalo Utara – Setelah sebelumnya menyoroti dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) senilai Rp815 juta, Aktivis Gorontalo Fahrul Wahidji kembali mengungkap temuan baru yang dianggap jauh lebih mengkhawatirkan. Ia menyebut terdapat dugaan penyelewengan Dana Earmark lebih dari Rp44 miliar di Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut).

Menurut Fahrul, Dana Earmark yang merupakan dana transfer pusat maupun provinsi dengan peruntukan khusus, diduga kuat tidak digunakan sesuai ketentuan. Dugaan ini merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporan tahun 2023.

“Dana Earmark lebih dari Rp44 miliar digelontorkan untuk Gorontalo Utara dengan peruntukan yang jelas. Tapi sesuai temuan BPK RI, sejak 2022 hingga 2025 penggunaannya ‘lari jauh’ dan tiap tahun saldo yang tercatat sangat tidak sesuai,” tegas Fahrul.

Fahrul membeberkan temuan BPK RI yang menunjukkan adanya selisih saldo mencurigakan. Pada laporan keuangan per 31 Desember 2023, sisa Dana Earmark masih tercatat Rp15 miliar lebih. Namun dalam rilis BPK tahun anggaran 2024–2025, sisa dananya tiba-tiba hanya tinggal sekitar Rp3 miliar.

Baca Juga :  Kejari Boalemo Laksanakan Tahap IIPerkara Pidana Narkotika dan Pencabulan

“Ini sangat janggal dan patut dipertanyakan. KPK yang sedang berada di Gorontalo harus menggeledah Pemda. Uang ini untuk rakyat, tetapi peruntukannya tidak sesuai. Ada dugaan kuat potensi korupsi,” ujar Fahrul dengan nada keras.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi pengelolaan keuangan negara, termasuk PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, Permenkeu No. 134 Tahun 2023, dan Permendagri No. 77 Tahun 2020.

Berdasarkan laporan BPK RI, penyimpangan terjadi karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diduga menggunakan Dana Earmark untuk kebutuhan lain di luar peruntukan yang ditetapkan. Selain itu, Pemda Gorut dinilai tidak memiliki strategi pemulihan keuangan yang memadai, terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi belanja.

“BPK RI menyatakan kesalahan ini berada pada Bendahara Umum Daerah (BUD). Kami mendesak Bupati Gorut serta sejumlah dinas terkait untuk segera dipanggil dan dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum,” kata Fahrul.

Baca Juga :  Haul Bapu Ju Panggola 2025, Momen Spiritual Warga Gorontalo Kembali Digelar

Fahrul menilai dugaan penyimpangan Dana Earmark ini sebagai persoalan serius dan mendesak penanganan segera. Ia meminta Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK untuk tidak tinggal diam.

“Ini uang rakyat, dan jumlahnya sangat besar. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah. APH harus turun tangan secepatnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *