Poota.id, Boalemo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dua perkara pidana yang berbeda, Rabu (25/6/2025).
Penyerahan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial UT dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. UT diserahkan kepada JPU Maharani, S.H., dengan dakwaan melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, perkara kedua menyangkut dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Iwan Daud. Ia diserahkan kepada jaksa dengan dakwaan melanggar Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Yopi Adriansyah mengatakan kedua penyerahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang terus dilaksanakan oleh Kejari Boalemo secara profesional dan berintegritas.
Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap perkara tindak pidana dengan menjunjung tinggi keadilan serta perlindungan terhadap masyarakat.(*)













