Poota.id, Kabupaten Gorontalo – Gelombang desakan masyarakat kian menguat terkait kasus dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD Kabupaten Gorontalo. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak lagi berlarut-larut dan segera menetapkan tersangka, setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap kerugian daerah mencapai Rp3,8 miliar lebih.
Desakan itu disampaikan Ketua AMMPD Gorontalo, Rahmat Mamonto, yang menilai Kejari terlalu lamban menjerat pejabat internal Sekretariat DPRD yang namanya sudah jelas disebut dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Dalam LHP BPK RI, Sekretaris DPRD secara terang-terangan mengakui adanya kesalahan perhitungan KKD di hadapan auditor. Pengakuan ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka, terutama kepada tiga pejabat kunci di Sekretariat DPRD,” tegas Rahmat, Jumat (5/9/2025).
Rahmat menyebut tiga pejabat yang dimaksud adalah Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Keuangan, dan Bendahara DPRD Kabupaten Gorontalo. Mereka dianggap paling bertanggung jawab atas perubahan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dari kategori rendah menjadi sedang pada Tahun Anggaran 2023, yang berdampak langsung pada melonjaknya tunjangan anggota DPRD hingga menimbulkan kelebihan bayar miliaran rupiah.
Menurutnya, publik kini menaruh perhatian penuh terhadap kinerja Kejari Kabupaten Gorontalo. Ia menilai, tanpa keberanian menetapkan tersangka, penegakan hukum hanya akan dianggap formalitas belaka.
“Jangan hanya berani memeriksa, tapi takut menetapkan tersangka. Negara sudah dirugikan Rp3,8 miliar lebih, dan jelas ada pejabat yang harus bertanggung jawab. Kalau Kejari ragu, itu sama saja pengkhianatan terhadap rakyat,” ujarnya.
AMMPD juga mengancam akan turun ke jalan jika Kejari tidak segera mengambil langkah tegas. “Kami akan kawal terus kasus ini. Jangan ada tebang pilih, hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik,” pungkas Rahmat.
Hingga kini, Kejari Kabupaten Gorontalo telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi TKI ke tahap penyidikan dan memeriksa sejumlah pejabat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, masyarakat masih menanti penetapan tersangka terhadap pejabat Sekretariat DPRD yang dinilai paling bertanggung jawab.













