Poota.id, Bone Bolango – Front Pemuda dan Keadilan Gorontalo (FPKG) secara resmi menyatakan sikap tegas melawan praktik maladministrasi dan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di RSUD Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Sikap tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap indikasi kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Koordinator FPKG, Fahrul Wahidji, menyebut temuan BPK memperlihatkan adanya persoalan serius pada sektor pengadaan alat kesehatan hingga pengelolaan anggaran beasiswa di RSUD Toto Kabila. Ia menegaskan FPKG tidak akan tinggal diam melihat uang negara disalahgunakan oleh oknum pejabat rumah sakit dan pihak terkait.
“Ini bukan persoalan administrasi biasa. Temuan BPK menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan yang merugikan daerah. Uang rakyat tidak boleh dijadikan bancakan,” kata Fahrul dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
FPKG menyoroti dua temuan utama yang dinilai sebagai bentuk penyimpangan serius. Pertama, pada proyek pembangunan Modular Operating Theatre (MOT) senilai Rp5,5 miliar yang dilaporkan mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp915 juta. Berdasarkan LHP BPK, proyek tersebut diduga tidak diawasi oleh pihak ketiga serta melanggar ketentuan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023.
Kedua, FPKG mengungkap adanya dugaan penyimpangan anggaran beasiswa pendidikan. Kerugian daerah tercatat sebesar Rp320 juta, sementara indikasi penerimaan beasiswa ganda mencapai Rp540 juta pada periode 2022–2025. Beasiswa tersebut diduga diterima oleh oknum dokter spesialis berinisial B.R.A yang memperoleh dana dari Kementerian Kesehatan dan APBD secara bersamaan.
Sebagai bentuk protes, FPKG menyatakan akan menggelar aksi massa bertajuk “Aksi Kepung Penegak Hukum” dalam waktu dekat. Aksi tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango untuk mendesak pemeriksaan terhadap PPK, PPTK, serta Direktur RSUD Toto Kabila terkait proyek MOT.
Selain itu, FPKG juga meminta Polda Gorontalo dan Polres Bone Bolango melakukan audit investigatif terhadap seluruh penerima beasiswa PNS dan PTT di RSUD Toto Kabila yang diduga tidak memiliki Surat Keputusan (SK) tugas belajar.
FPKG turut mendesak pencopotan dan pemeriksaan oknum pejabat yang dianggap melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2011. Mereka juga meminta perusahaan pelaksana proyek, PT GJM, diblacklist dari seluruh proyek pemerintah di Provinsi Gorontalo.
“Kami minta uang negara yang diterima secara tidak sah segera dikembalikan ke kas daerah. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas,” ujar Fahrul.
FPKG menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan langkah konkret dari aparat penegak hukum.













