Poota.id, Boalemo — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan dugaan penyimpangan besar pada anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2024 senilai Rp717.379.733,00.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 06.A/LHP/XIX.GOR/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Dalam laporan itu, BPK menyatakan bahwa dokumen pertanggungjawaban belanja tidak sesuai kontrak serta tidak dapat dibuktikan keterjadiannya di lapangan.
Anggaran itu diketahui digunakan untuk belanja natura dan kebutuhan rumah tangga tiga pimpinan DPRD Boalemo periode 2019–2024, yakni Ketua DPRD Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
BPK menemukan bahwa barang-barang yang tercantum dalam laporan belanja tidak pernah ada. Hasil konfirmasi terhadap pihak penyedia, CV A, serta toko pemasok Toko AK dan Toko A2, menunjukkan tidak pernah terjadi transaksi atau pengiriman barang sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Dalam laporannya, BPK menegaskan Dokumen pertanggungjawaban belanja yang dijadikan dasar pembayaran tidak sesuai dengan kontrak. Selain itu, pihak Sekretariat DPRD, CV A, dan pimpinan DPRD tidak dapat menunjukkan bukti keterjadian Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD sebesar Rp717.379.733,00.
Keterangan dari Satpol PP dan pembantu rumah tangga di rumah dinas pimpinan DPRD turut memperkuat dugaan tersebut. Mereka mengaku tidak pernah menerima atau melihat adanya pengiriman barang selama tahun anggaran 2024, meski anggaran telah dicairkan penuh.
Temuan ini mengindikasikan adanya **belanja fiktif yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi hal ini, aktivis Boalemo Sahril Tialo mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut dugaan tersebut.
“BPK sudah sangat jelas menyebutkan uang keluar tanpa bukti keterjadian. Ini bukan lagi persoalan administratif, tapi indikasi korupsi nyata. KPK jangan tinggal diam — tiga pimpinan DPRD Boalemo harus diperiksa,” tegas Sahril, Sabtu (9/11/2025).
Sahril mengingatkan bahwa temuan BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak laporan diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kalau 60 hari berlalu tanpa tindak lanjut, itu bentuk pembiaran terhadap dugaan korupsi. Kita bicara uang rakyat ratusan juta yang diduga lenyap tanpa barang. Ini harus disikapi tegas,” pungkasnya.













