Poota.id, Bone Bolango – Polemik aktivitas pertambangan oleh PT. Gorontalo Mineral (PT. GM) di Kabupaten Bone Bolango kembali memanas. Ketua Tim 20 (perwakilan masyarakat penambang), Fadjar Wartabone, secara tegas meminta pihak perusahaan untuk mematuhi dan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya sesuai dengan Surat Rekomendasi resmi dari Gubernur Gorontalo.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadjar menanggapi terbitnya Surat Rekomendasi dari Bupati Bone Bolango Nomor 009/BUP-BB/279/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025, yang turut didukung oleh Gubernur Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo.
“Sebagai Ketua Tim 20, saya mendesak agar Pimpinan PT. GM segera mengindahkan dan melaksanakan isi Surat Rekomendasi Gubernur. Ini demi kepentingan masyarakat dan ketaatan terhadap hukum,” tegas Fadjar.
Dalam surat rekomendasi tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo menyatakan tidak keberatan dan memberikan beberapa poin penting yang harus ditindaklanjuti, di antaranya:
Peninjauan kembali penguasaan blok pertambangan oleh PT. Gorontalo Mineral.
Pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bone Bolango ke Kementerian ESDM, yang saat ini sudah ditempati oleh masyarakat.
Penghentian aktivitas PT. GM, mengingat aktivitas mereka tidak termasuk dalam 13 perusahaan yang disetujui oleh Presiden melalui Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2023, sebagai revisi dari Keppres Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Kawasan Hutan.
Pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan PT. Gorontalo Mineral.
Pengesahan dokumen RPJMD yang memasukkan wilayah tambang rakyat ke dalam RTRW Kabupaten Bone Bolango.
Rekomendasi ini kata Fadjar, mempertegas bahwa keberadaan dan kegiatan PT. Gorontalo Mineral saat ini dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait tata ruang dan pengelolaan kawasan hutan.
Tim 20 mendesak ketegasan pemerintah dan penegak hukum untuk memastikan rekomendasi ini benar-benar dijalankan, demi keberlangsungan lingkungan dan keadilan bagi penambang rakyat yang telah lama berjuang secara mandiri di wilayah tersebut. (*)













