FPKG Apresiasi Kejari Bone Bolango Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan PAD Pabrik Es Inengo

Poota.id, Gorontalo – Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango atas langkah cepat dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah, khususnya Pabrik Es Inengo di Kabila Bone. Respons cepat Kejari ini ditunjukkan melalui pemanggilan lanjutan terhadap pemilik PT Citra Prima Jaya (PT CPJ), selaku pengelola pabrik.

Ketua FPKG, Fahrul Wahidji, menilai gerak cepat Kejari Bone Bolango sebagai langkah penting dalam penyelamatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Meskipun laporan resmi belum kami masukkan ke aparat penegak hukum, langkah cepat Kejari menyelamatkan potensi kerugian kas daerah ini patut diapresiasi,” ujar Fahrul.

FPKG menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara setoran PAD dari PT CPJ dengan kewajiban yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 serta amandemen Perjanjian Kerja Sama (PKS) terbaru. Dugaan selisih ini dinilai merugikan keuangan daerah.

Pabrik Es Inengo merupakan aset milik Dinas Perikanan Kabupaten Bone Bolango dan dikelola oleh PT CPJ berdasarkan PKS yang berlaku sejak 23 Juni 2022. Sejumlah poin permasalahan yang terungkap antara lain:

Baca Juga :  Pemkab Boalemo Peringati Hari Pahlawan, Bupati Rum Pagau Ajak Perkuat Semangat Kebersamaan

Perbaikan Awal: PT CPJ menanggung biaya perbaikan awal sebesar Rp200 juta.
Skema Pembayaran Awal: PT CPJ membayar setengah nilai sewa, yakni Rp5 juta per bulan, sampai Pemda melunasi biaya perbaikan tersebut.
Amandemen PKS: Pada 23 Juni 2024, nilai sewa dinaikkan menjadi Rp10 juta per bulan sesuai perubahan kontrak.

Berdasarkan hasil penelusuran FPKG melalui aplikasi data PAD, PT CPJ tercatat hanya menyetorkan Rp20 juta untuk periode 2024–2025. Nilai ini jauh di bawah potensi kewajiban yang mencapai Rp120 juta per tahun.

“Dengan setoran hanya Rp20 juta, terdapat kekurangan Rp100 juta yang seharusnya masuk ke kas daerah. Ini jelas merugikan daerah,” tegas Fahrul.

FPKG menilai dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, termasuk UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 12 Tahun 2019, dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga :  Waspada! Rekening Anda Bisa Disalahgunakan untuk Judi Online

FPKG berharap Kejari Bone Bolango dapat segera menuntaskan proses hukum ini untuk memulihkan potensi kerugian daerah serta memperkuat tata kelola pengelolaan aset di Kabupaten Bone Bolango.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *