Poota.id, Gorontalo — Rasa kecewa seorang mahasiswa, Rifki Gobel, terhadap kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo akhirnya memuncak. Setelah berbulan-bulan laporannya tak kunjung mendapat kejelasan, Rifki melaporkan lembaga legislatif tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo pada Rabu (12/11).
Ia menilai BK DPRD Gorontalo telah abai terhadap prinsip pelayanan publik dan keterbukaan informasi. Rifki mengaku, pengaduan yang disampaikannya sejak 10 Maret 2025 terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD tidak pernah mendapat tindak lanjut maupun pemberitahuan resmi dari pihak dewan.
Namun, hingga berbulan-bulan berlalu, Rifki mengaku tidak pernah mendapat kejelasan maupun tindak lanjut dari pengaduannya tersebut. Tidak ada informasi yang diberikan mengenai proses penanganan laporan yang telah disampaikannya.
“ Saya melaporkan pengaduan pertama saya pada bulan Agustus 2025 lalu, sekitar lima bulan saya kembali mempertanyakan nasib laporan itu kepada pihak DPRD. Saya juga sempat tanya kesalah satu Anggota BK, dia jawab kalau masih akan dicek lagi. Tapi sampai hari ini tidak ada konfirmasi atau informasi terkait hasil pengecekan. Saya juga tidak pernah sekalipun diundang terkait aduan saya,” Ungkap Rifki.
Kekecewaan atas tidak adanya respons dan transparansi dari DPRD Provinsi Gorontalo membuat Rifki memutuskan untuk mengambil langkah lebih lanjut. Ia melaporkan pihak DPRD ke Ombudsman RI, lembaga yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain melaporkan DPRD secara kelembagaan, Rifki juga secara khusus melaporkan Anggota BK atas sikap yang dinilai menutup diri terkait keterbukaan informasi publik.
“Oleh karenanya saya memutuskan untuk melaporkan pihak DPRD ke Ombudsman selaku lembaga yang berwenang menangani masalah pelayanan publik. Saya pun melaporkan anggota BK tersebut, atas sikap menutup diri terkait keterbukaan informasi publik,” tegas Rifki.













