Poota.id, Kabupaten Gorontalo – Kritik keras kembali diarahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kekari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor). Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) menilai manuver Kejaksaan dalam merespons kritik publik justru dianggap sebagai bentuk pengalihan isu.
Pentolan AMMPD, Budiyanto Biya, menegaskan bahwa publik Kabupaten Gorontalo sudah muak dengan permainan narasi yang hanya memperlemah pemberantasan korupsi. Menurutnya, alih-alih menanggapi kritik dengan argumentasi substansial, Kejaksaan malah menggunakan retorika yang justru bisa “menelanjangi” kelembagaan mereka sendiri.
“Kalau Kejaksaan mencoba mengalihkan isu, maka kami akan buka semua persoalan, termasuk kronologis hingga perkara Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga naik ke pengadilan. Kasus ini jelas, TGR sudah dikembalikan, dan tersangkanya bukan orang kecil—Kepala Dinas PUPR sendiri. Maka jangan paksa kami untuk membuka semua catatan kelam penanganan kasus,” tegas Budi.
Budi juga menyinggung sejumlah kasus yang hingga kini belum tuntas, di antaranya dugaan korupsi Pasar Modern Limboto (Pasmolin) dan perkara TGR TKI DPRD Kabupaten Gorontalo. Ia mendesak agar Kejaksaan segera menetapkan tersangka tanpa bertele-tele.
“Kalau Kejaksaan fokus, maka tuntutan masyarakat bisa terjawab. Tapi kalau Kejaksaan malah mencoba menutupi atau mengalihkan isu, kami siap bongkar semua data, bahkan melaporkannya langsung ke Kejaksaan Agung agar kinerja Kejari dievaluasi,” tambahnya.
Mengutip pernyataan Direktur ICW, Adnan Topan Husodo, Budi menyebut bahwa lambannya penanganan perkara korupsi adalah bentuk nyata pelemahan sistematis terhadap agenda pemberantasan korupsi. Kondisi itu memberi ruang bagi pelaku untuk melindungi diri dan mengaburkan fakta hukum.
“Ini realitas yang kami rasakan di Kabupaten Gorontalo. Rakyat tidak butuh janji, mereka butuh aksi nyata. Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo harus memilih: berdiri tegak bersama rakyat dan hukum, atau tunduk pada tekanan politik serta kepentingan kelompok tertentu,” pungkas Budi.













