News  

Dua Pemuda di Gorontalo Ditahan Polisi Usai Diduga Lakukan Pengeroyokan

Poota.id, Gorontalo – Dua orang pemuda warga Kota Gorontalo harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Roni Labolo. Insiden ini terjadi pada Sabtu pagi, (7/6/2025), sekitar pukul 07.15 WITA.

Kejadian bermula ketika korban Roni Labolo sedang berada di rumahnya. Saat itu, dua pelaku—yang diketahui bernama Syafrudin Katili (23) dan Ramdani Katili (22)—melintas di depan rumah korban sambil berteriak. Korban yang merasa terganggu menegur keduanya, namun teguran itu justru memicu emosi para pelaku.

Menurut laporan, Ramdani Katili langsung melayangkan pukulan ke arah korban, disusul oleh Syafrudin Katili yang turut melakukan tindakan kekerasan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan pembengkakan di bagian kepala serta wajah, terutama pada mata sebelah kanan.

Baca Juga :  Aksi FPKG, Sekda Bone Bolango Akui Temuan BPK

Merasa dirugikan dan tidak terima atas perlakuan itu, korban segera melaporkan peristiwa ini ke pihak Polresta Gorontalo Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

” Kini, kedua tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Gorontalo Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut, terhitung mulai tanggal 8 Juni hingga 27 Juni 2025,” ungkapnya.

Baca Juga :  FPKG Desak APH Periksa 6 Pimpinan Instansi Terkait Dugaan Korupsi BBM Rp236 Juta Di Gorut

” Kami juga memastikan bahwa situasi selama proses penahanan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *