Dugaan Korupsi Dana CSR Rp815 Juta di Gorontalo Utara Dilaporkan ke Kejati, FPKG Minta Bupati Diperiksa

Ilustrasi

Poota.id, Gorontalo Utara– Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp815 juta di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, mulai dari Bupati Gorontalo Utara periode 2024–2025, jajaran Panitia CSR, hingga sejumlah kepala dinas, termasuk dari Badan Keuangan, Sekretariat Daerah, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diduga menerima aliran dana CSR tersebut.

Ketua FPKG, Fahrul, mengatakan laporan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024–2025 yang mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana CSR. Menurutnya, penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan keuangan yang berlaku.

“Apa yang kami suarakan di media massa selama beberapa bulan terakhir kini telah resmi kami laporkan. Kami meminta Kejati Gorontalo untuk memeriksa siapa saja yang menurut temuan BPK bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran CSR ini,” tegas Fahrul dalam keterangannya.

Baca Juga :  Pemkot Kotamobagu Genjot Penanggulangan Kemiskinan, Wawali: Harus Tepat Sasaran dan Berbasis Data!

Fahrul menegaskan, langkah hukum yang diambil FPKG dilandasi semangat penyelamatan aset daerah dan penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih, bukan karena kepentingan pribadi atau kelompok. Meski tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, ia menilai kecurigaan publik terhadap dugaan penyimpangan anggaran merupakan hal yang wajar secara hukum.

Selain itu, FPKG juga mendorong Kejati Gorontalo untuk mengambil langkah proaktif dalam mengamankan barang bukti. “Kami mendorong Kejati Gorontalo melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Daerah Gorontalo Utara guna mencari alat bukti dan petunjuk sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujarnya.

Tak hanya kasus dana CSR Rp815 juta, FPKG menyatakan tengah mengawal tiga dugaan kasus korupsi besar di Gorontalo Utara yang telah dilaporkan secara resmi. Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi dana CSR Bank SulutGo (BSG), dugaan kesalahan klasifikasi anggaran hibah pada pembangunan fasilitas Kejaksaan Negeri, serta dugaan penyimpangan pengadaan tablet siswa di Dinas Pendidikan Gorontalo Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *