Opini  

Eksploitasi di Boalemo: Teater Birokrasi, Pemda Membunuh Harkat PPPK Secara Struktural

Penulis: Dimas Bobihu (Pemuda Boalemo )

Poota.id, Opini – Arsitektur birokrasi Pemerintah Daerah Boalemo di bawah kepemimpinan Rum Pagau dan Lahmudin Hambali kini tengah menghadapi krisis legitimasi moral. Kebijakan pemangkasan upah tenaga honorer dan P3K hingga berada di bawah garis dekadensi Upah Minimum Provinsi (UMP) memicu polemik sistemik yang menelanjangi ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan manajemen anggaran yang humanis.

Rezim pemerintahan Boalemo kini sedang mempertontonkan sebuah tragedi kemanusiaan yang terstruktur. Kebijakan pemangkasan upah ini bukan lagi sekadar persoalan fiskal, melainkan bukti nyata dari matinya empati dan kelumpuhan inovasi di level pimpinan daerah, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda).

Sekda Boalemo, sebagai motor penggerak birokrasi, kini berada di titik nadir kredibilitas. Tindakan mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD adalah bentuk pengecutan intelektual. Ini membuktikan bahwa posisi Sekda hanya diisi oleh sosok yang cakap secara seremonial namun gagap secara substansial.

Sangat memuakkan melihat para pemangku kebijakan berlindung di balik diksi “efisiensi”. Efisiensi yang diterapkan dengan cara memotong urat nadi ekonomi rakyat kecil adalah bentuk kejahatan jabatan. Pemerintah daerah bertindak layaknya “anak kecil” yang tidak mampu mandiri secara pemikiran; harus selalu disuapi kritik dan diseret oleh tekanan publik baru mampu menyadari kesalahan mereka.

Absennya inovasi dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau melakukan restrukturisasi anggaran yang cerdas telah menjadikan tenaga honorer sebagai “tumbal” atas inkompetensi para penguasa. Pemda Boalemo harus menyadari bahwa upah tenaga honorer dan P3K bukanlah variabel angka yang bisa dipermainkan demi menambal lubang defisit anggaran.

Ini bukan sekadar urusan administrasi, ini adalah soal perut dan kelangsungan hidup ribuan nyawa. Sangat ironis ketika anggaran seringkali bocor atau diprioritaskan untuk kegiatan seremonial, perjalanan dinas, hingga proyek-proyek pencitraan yang sifatnya artifisial, sementara hak dasar para pekerja yang menjadi tulang punggung pelayanan publik justru dipangkas.

Menjadikan gaji tenaga kerja sebagai tumbal efisiensi adalah bukti gagalnya pemerintah dalam menyusun skala prioritas yang humanis. Upah harus menjadi prioritas utama (mandatory spending) yang tidak boleh diganggu gugat. Bagaimana mungkin seorang pemimpin bisa tidur nyenyak di atas singgasana kebijakan, sementara ribuan bawahannya dipaksa bertahan hidup dengan upah yang bahkan tidak cukup untuk memenuhi kalori harian keluarga.

Baca Juga :  Pierre Bourdieu di Tengah Parade Meme Kemerdekaan

Selama ini, pemerintah selalu berdiri tegak di garda terdepan sebagai pengawas sektor swasta. Melalui Dinas Tenaga Kerja, pemerintah tak henti-hentinya mengingatkan, mengancam, bahkan menyanksi pengusaha swasta yang membayar upah di bawah standar UMP demi menjamin kesejahteraan rakyat.

Namun, apa yang terjadi di Boalemo adalah sebuah anomali moral. Pemerintah yang seharusnya menjadi teladan (role model) dalam penegakan aturan ketenagakerjaan, justru menjadi aktor utama yang melanggar aturan tersebut. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap fungsi regulasi itu sendiri. Bagaimana mungkin pemerintah menuntut kepatuhan dari pihak swasta jika tangan mereka sendiri berlumuran kebijakan yang menindas harkat pekerja? Jangan sampai rakyat melihat pemerintah bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai “perusahaan korporat” yang haus efisiensi tanpa nurani.

Pihak DPRD Boalemo memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional yang jauh lebih besar daripada sekadar menghadiri rapat rutin. DPRD harus menunjukkan taringnya sebagai wakil rakyat, bukan justru larut dalam kebisuan yang mencurigakan. Kami menuntut keberanian politik dari para anggota dewan untuk memperjuangkan nasib honorer dan P3K.
DPRD jangan hanya sibuk mengamankan dana pokok pikiran (pokir) atau anggaran yang berkelindan dengan kepentingan politik menjelang kontestasi. Jika DPRD diam melihat ketidakadilan sistemik ini, maka mereka secara tidak langsung sedang bersekongkol mematikan masa depan rakyatnya sendiri.

Kebijakan Pemda Boalemo ini secara nyata telah menabrak berbagai instrumen hukum nasional dan internasional:

  1. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
    • Pasal 38 ayat (4): “Setiap orang yang bekerja berhak atas imbalan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.”
    • Analisis: Membayar upah di bawah UMP adalah pelanggaran HAM berat terhadap martabat pekerja.
  2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Diterjemahkan dalam UU Cipta Kerja)
    • Pasal 88 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    • Pasal 88E: Melarang pemberian upah lebih rendah dari upah minimum. Meskipun status honorer sering kali berada di zona abu-abu regulasi, secara moral dan asas kepatutan publik, pemerintah seharusnya menjadi contoh utama ketaatan pada standar upah, bukan menjadi pelanggar pertama.
  3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
    • Regulasi ini secara ketat mengatur bahwa upah minimum adalah jaring pengaman agar pekerja tidak jatuh miskin. Kebijakan Pemda Boalemo yang mengabaikan ambang batas ini menunjukkan pembangkangan terhadap semangat perlindungan tenaga kerja nasional.
  4. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
    • Undang-undang ini mengamanatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi ASN (termasuk P3K). Tindakan memotong hak keuangan tanpa dasar rasionalitas yang berpihak pada kesejahteraan adalah pelanggaran terhadap asas pengelolaan ASN yang profesional dan berkeadilan.
  5. UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
    • Negara (termasuk Pemerintah Daerah) wajib menjamin pemberian upah yang adil dan imbalan yang sama untuk pekerjaan dengan nilai yang sama tanpa pembedaan, yang menjamin kehidupan layak bagi diri dan keluarga mereka.
Baca Juga :  LUKA DI DUNIA AKADEMIK

Jika Rum Pagau, Lahmudin Hambali, dan khususnya Sekda tidak mampu menemukan formula kreatif untuk membiayai daerah tanpa menindas honorer, maka mereka secara sukarela telah menanggalkan integritasnya. Rakyat tidak butuh pemimpin yang hanya bisa memotong; rakyat butuh pemimpin yang bisa membangun.

Berhentilah berlindung di balik alasan efisiensi. Efisiensi tanpa empati adalah tirani. Segera kembalikan hak honorer dan P3K sesuai standar kelayakan hidup, atau biarkan sejarah mencatat Anda sebagai rezim yang paling tidak berperasaan terhadap kesejahteraan rakyatnya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *