Oleh: Fahrul Wahidji
Poota.id, Opini – Dunia kesehatan di Kabupaten Bone Bolango kembali menjadi sorotan. Bukan karena prestasi pelayanan, melainkan karena temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap tabir ketidakberesan dalam tata kelola keuangan di RSUD Toto Kabila. Dua isu krusial mencuat: proyek Modular Operating Theatre (MOT) yang sarat kelebihan bayar dan penyaluran beasiswa yang menabrak aturan secara terang-terangan.
Sengkarut Proyek MOT: Tanpa Pengawas, Berujung Pemborosan
Pembangunan Ruang Operasi Modular (MOT) senilai Rp5,5 Miliar yang dikerjakan oleh PT GJM (30 Januari – 28 Juni 2024) ditemukan mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp915.115.495. Angka ini muncul dari biaya tidak langsung yang tidak sesuai ketentuan Permen PUPR No. 8 Tahun 2023.
Absennya pengawasan pihak ketiga menjadi pintu masuk terjadinya kerugian. Kelalaian PPK dan PPTK dalam mereviu dokumen tagihan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan potensi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Skandal Beasiswa: Dari Syarat Fiktif hingga “Double Funding”
BPK mencatat Kerugian Daerah sebesar Rp320.000.000 akibat penyaluran beasiswa kepada lima oknum (B.R.A, DL, NRL, YRSP, dan DACPC) yang tidak memenuhi syarat SK Tugas Belajar. Kasus paling fatal adalah saudara B.R.A yang menerima beasiswa ganda (APBD & Kemenkes) dengan total akumulasi mencapai Rp540.050.000. Ini adalah bentuk pengangkangan terhadap Perbup No. 61 Tahun 2011 dan PP No. 12 Tahun 2019.
Analisis Hukum dan Jeratan Sanksi
Melihat fakta-fakta di atas, permasalahan ini tidak cukup hanya diselesaikan dengan pengembalian uang ke kas daerah. Terdapat unsur kelalaian dan kesengajaan yang dapat ditarik ke ranah pidana:
1. Jeratan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, oknum pejabat (PPK/PPTK) maupun pihak penyedia (PT GJM) dapat dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
2. Jeratan KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023)
Dalam KUHP Nasional yang baru, tindakan ini berkaitan erat dengan Bab Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 603: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun.
Pasal 604: Terkait penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara.
3. Sanksi Administrasi dan Perdata
Selain pidana, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, para pejabat yang terlibat terancam sanksi berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat karena telah merugikan negara dan melanggar sumpah jabatan.
Kesimpulan
Rentetan temuan ini menunjukkan adanya “pembiaran” yang terstruktur. Uang rakyat yang mencapai miliaran rupiah tidak boleh menguap begitu saja atas nama “kelalaian administrasi”.
Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (Jaksa/Polisi) untuk:
Melakukan penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi atau kickback atas kelebihan bayar Rp915 juta pada proyek MOT.
Memproses hukum oknum penerima beasiswa ganda dan pejabat yang menandatangani pencairan dana tanpa verifikasi SK Tugas Belajar.
Memastikan PT GJM masuk dalam daftar hitam (blacklist) jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penggelembungan biaya tidak langsung.
RSUD Toto Kabila adalah institusi pelayanan publik. Jika jantung anggarannya saja sudah bocor, bagaimana mungkin kualitas kesehatan rakyat bisa terjamin?













