Poota.id, Bone Bolango – Aktivis Fahrul Wahidji kembali mengkritisi sikap sejumlah perusahaan di Kabupaten Bone Bolango yang disebut menunggak pajak meski sudah melewati jatuh tempo. Ia mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) segera memberikan teguran keras kepada perusahaan-perusahaan yang tidak taat membayar pajak.
Menurut Fahrul, temuan ini ia peroleh dari data resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Data tersebut mencatat adanya puluhan hingga ratusan perusahaan yang telah jatuh tempo membayar pajak namun belum menyetorkannya ke kas daerah.
“Ada beberapa perusahaan besar yang familiar di masyarakat, seperti jaringan ritel minimarket, SPBU, dan lainnya. Mereka sudah jatuh tempo, tetapi sebagian belum menyetorkan pajak ke daerah. Ini jelas merugikan pendapatan daerah,” ujar Fahrul.
Fahrul menilai, situasi ini tidak adil bagi masyarakat kecil yang selalu ditagih dan ditekan untuk melunasi kewajiban pajaknya.
“Rakyat biasa terus dibebani pajak, sementara perusahaan besar kadang lalai. Bahkan kalau pun bayar, sering hanya sebagian. Padahal pajak adalah sumber utama pendapatan daerah,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran kasus ini berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, praktik mafia pajak, atau pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan peraturan perpajakan.
Fahrul juga menyinggung bahwa ketentuan pidana pajak telah diatur jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Beberapa poin pentingnya antara lain:
Pidana penjara: 6 bulan hingga 6 tahun bagi wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Denda: Minimal 2 kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Jenis pelanggaran pajak: Tidak mendaftarkan NPWP, menyalahgunakan NPWP, tidak menyampaikan SPT, atau tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut.
Fahrul meminta Pemda Bone Bolango bersama Aparat Penegak Hukum (APH) mengawasi dan menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal tersebut.
“Jangan sampai pemerintah daerah dan APH main mata dengan para konglomerat ini. Mafia pajak sedang gencar diberantas kejaksaan, dan Bone Bolango tidak boleh jadi pengecualian,” ujarnya.
Fahrul menegaskan, ia sudah mengantongi data lengkap perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak. Jika proses penelusuran sudah final dan terbukti ada pelanggaran, ia akan langsung melaporkannya ke pihak berwenang.













