Poota.id, Gorontalo — Aliansi Front Pemberantas Korupsi (FPK) Gorontalo melayangkan ultimatum keras kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo agar segera bertindak tegas mengusut dugaan korupsi berjamaah di lingkungan Pemerintah Daerah Gorontalo Utara (Gorut).
Ultimatum tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan FPK Gorontalo, Fahrul Wahidji, yang menilai Kejati Gorontalo terkesan lamban dan kompromistis dalam menangani sejumlah kasus korupsi besar yang telah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023, 2024, hingga 2025.
“Jangan ada lagi sikap ragu-ragu. Kajati Gorontalo harus menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap dugaan korupsi di Gorontalo Utara,” tegas Fahrul, Minggu (4/1/2026).
Fahrul membeberkan sedikitnya tiga dugaan skandal besar yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik. Pertama, dugaan penyelewengan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) senilai Rp815 juta. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik itu diduga mengalir ke empat dinas berbeda di lingkup Pemda Gorontalo Utara.
Kedua, dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Fahrul menilai ironis jika pembangunan fasilitas penegak hukum justru diselimuti indikasi korupsi.
Ketiga, dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, yang menyeret oknum pejabat yang diduga berinisial I. Dugaan tersebut dinilai telah merusak tata kelola dan kualitas sektor pendidikan di daerah tersebut.
Fahrul juga menyoroti belum adanya penetapan tersangka dalam sejumlah kasus tersebut. Ia mempertanyakan mengapa penanganan kasus-kasus dugaan korupsi di Gorontalo Utara terkesan stagnan.
“Kami tidak butuh seremoni atau janji. Publik menunggu tindakan nyata berupa penetapan tersangka. Jangan sampai muncul anggapan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan korupsi tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan pengembalian kerugian negara, karena dinilai sebagai kejahatan struktural yang menghambat pembangunan daerah.
Dirinya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Gorontalo, di antaranya segera memanggil dan memeriksa seluruh kepala dinas terkait serta pejabat berinisial I, membuka progres penyidikan kepada publik, dan memastikan tidak ada praktik perlindungan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia juga mengingatkan akan melakukan aksi massa jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Kejati Gorontalo.
“Jika tidak ada pergerakan nyata, kami siap menggelar aksi besar-besaran. Gorontalo Utara bukan wilayah kebal hukum,” pungkas Fahrul.













