FPKG Desak Kejati Gorontalo Usut Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Gorontalo Utara

Poota.id, Gorontalo Utara – Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut). Dugaan tersebut meliputi manipulasi spesifikasi pengadaan barang serta penggunaan anggaran fiktif pada tahun anggaran 2023.

Pimpinan FPKG, Fahrul Wahidji, mengungkapkan bahwa desakan ini didasarkan pada hasil investigasi lapangan yang diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023. Dari temuan tersebut, FPKG menilai terdapat indikasi kuat terjadinya kerugian negara yang melibatkan oknum pejabat internal Dinas Pendidikan Gorontalo Utara.

“Berdasarkan investigasi kami dan LHP BPK 2023, terdapat sejumlah penyimpangan serius yang tidak bisa dianggap sepele dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Fahrul, Selasa (24/12/2025).

Salah satu temuan krusial yang disoroti FPKG adalah pengadaan perangkat tablet untuk kebutuhan pembelajaran siswa. Fahrul menjelaskan, dalam perencanaan awal pengadaan disebutkan tablet bermerek Samsung, namun realisasi di lapangan justru menggunakan tablet merek Evercoss.

Baca Juga :  Pimpin Apel Korpri, Lahmuddin Hambali Dorong ASN Boalemo Proaktif Cari Kolaborasi Luar APBD

“Ini jelas mark-down spesifikasi. Kami menduga ada peran kuat dari Kasubag Perencanaan berinisial I yang mengatur perubahan spesifikasi tersebut. Dampaknya bukan hanya pada keuangan negara, tetapi juga pada kualitas pendidikan siswa,” tegas Fahrul.

Selain persoalan spesifikasi barang, FPKG juga menyoroti temuan BPK terkait realisasi belanja barang dan jasa yang tidak memiliki kondisi nyata atau diduga fiktif dengan nilai mencapai Rp400.482.125,44.

Rincian dugaan penyelewengan tersebut meliputi:
Pemberian uang kepada pihak ketiga atau perusahaan yang dipinjam benderanya sebesar Rp25.980.535,68.
Pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp374.501.589,76.

Menurut Fahrul, berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran, PPTK, PPK, dan Pengguna Anggaran (PA), dana ratusan juta rupiah tersebut disebut telah digunakan untuk operasional satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tidak dapat dianggarkan secara resmi. Namun, penggunaan tersebut tidak didukung bukti belanja riil yang sah.

FPKG menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Fahrul Wahidji Minta Kapolda Gorontalo Copot Kapolres Bone Bolango

Atas dasar itu, FPKG mendesak Kejati Gorontalo untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan atas dugaan korupsi tersebut.

“Kami berharap Kejati Gorontalo serius menanggapi persoalan ini. Jangan sampai anggaran pendidikan yang seharusnya untuk masa depan anak-anak justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *