Poota.id, Bone Bolango – Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bone Bolango dan Dinas BKSDM ke Polres Bone Bolango serta DPRD. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum terkait pembayaran gaji PNS berstatus terpidana dan pengelolaan 8 aset daerah yang bermasalah.
Koordinator FPKG, Fahrul Wahidji, menegaskan pihaknya konsisten mengawal dugaan kasus tersebut hingga tuntas.
“Sesuai janji kami, laporan terhadap dua kasus perbuatan melawan hukum telah kami masukkan ke Polres Bone Bolango. In sya Allah kami akan presure hingga menemui titik jelas,” ujar Fahrul, Senin (29/9/2025).
Menurut FPKG, Dinas BKSDM Bone Bolango diduga lalai dalam menghentikan gaji sejumlah PNS yang sudah berstatus inkrah dalam putusan pengadilan beberapa tahun lalu. Ironisnya, baru pada tahun 2022 dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PTDH) dan penghentian pembayaran gaji secara serentak.
“Ini jelas bentuk kelalaian. Padahal keputusan pengadilan sudah inkrah, namun PNS tersebut masih menerima gaji hingga bertahun-tahun,” kata Fahrul.
Selain itu, FPKG juga melaporkan dugaan pelanggaran hukum di BPKD Bone Bolango. Temuan BPK RI tahun 2022–2023 mengungkap adanya 8 aset tetap milik daerah yang dipihak-ketigakan.
FPKG meminta kepolisian menelusuri lebih lanjut, termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sekda Bone Bolango yang juga menjabat Kepala BPKD.
Tak hanya melapor ke aparat penegak hukum, aliansi ini juga resmi memasukkan aduan dan desakan agar DPRD Bone Bolango membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.
“Alhamdulillah, bukti-bukti kami telah dimasukkan baik di APH maupun di DPRD untuk rekomendasi Pansus. Kami akan kawal kasus ini sampai akhir,” tegas Fahrul.
FPKG menyatakan akan terus mengawal dugaan kasus ini agar tidak berhenti di meja birokrasi. Publik Bone Bolango diharapkan ikut mengawasi jalannya proses hukum agar transparan dan akuntabel.













