Poota.id, Bone Bolango – Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) mendesak Polres Bone Bolango segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran gaji terhadap empat aparatur sipil negara (ASN) yang telah berstatus narapidana korupsi.
Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan pengaduan yang telah dilayangkan FPKG sejak lebih dari enam bulan lalu, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, dugaan kerugian keuangan daerah telah tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023.
Pimpinan FPKG, Fahrul Wahidji, menyatakan kekecewaannya atas lambannya proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum belum memberikan kepastian terkait status hukum pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Sudah lebih dari enam bulan laporan kami masuk di Polres Bone Bolango, namun sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik,” ujar Fahrul, Rabu (21/1/2026).
FPKG juga menyoroti adanya dugaan saling lempar tanggung jawab antar instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango. Beberapa pihak disebut saling menyalahkan, mulai dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan, hingga Pengadilan Negeri Gorontalo terkait alasan tidak tersedianya salinan putusan pengadilan.
“Alasan yang muncul selalu berulang. Ada yang menyalahkan bagian keuangan, ada yang menyebut tidak adanya salinan putusan pengadilan. Padahal empat narapidana tersebut memiliki locus perkara berbeda, namun tetap menerima gaji dari APBD,” kata Fahrul.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif semata, melainkan berpotensi sebagai pembiaran yang merugikan keuangan negara.
FPKG menilai pembayaran gaji kepada ASN yang telah dipidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. ASN dengan status tersebut seharusnya diberhentikan, bukan tetap menerima hak keuangan dari negara.
FPKG mendesak Polres Bone Bolango untuk segera melakukan langkah konkret, antara lain memeriksa pimpinan BKPSDM dan Badan Keuangan terkait mekanisme verifikasi daftar gaji, serta melakukan konfirmasi langsung ke Pengadilan Negeri Gorontalo guna memastikan status hukum para terpidana.
FPKG juga meminta penyidik segera menetapkan tersangka apabila ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini dinilai berpotensi menjerat oknum pejabat terkait dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
“Polres Bone Bolango harus menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika kasus ini terus berlarut tanpa kejelasan, kami akan membawa persoalan ini ke Polda Gorontalo hingga Mabes Polri,” pungkas Fahrul.













