Poota.id, Gorontalo – Pimpinan Aliansi Front Pemberantas Korupsi (FPK) Gorontalo, Fahrul Wahidji, menyoroti secara serius pernyataan salah satu pejabat tinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo berinisial D yang videonya viral di media sosial TikTok melalui akun Wahyu Pilobu.
Video berdurasi lebih dari 10 menit tersebut memperlihatkan momen saat pejabat Kejati Gorontalo itu menerima massa aksi demonstrasi beberapa bulan lalu di Kantor Kejati Gorontalo. Dalam rekaman itu, D menyampaikan pernyataan yang menuai kritik publik, di antaranya menyebut bahwa “Kejati Gorontalo ada aturan main sendiri” serta meminta massa aksi untuk “membuka undang-undang di Google” terkait proses penyelidikan.
FPKG menilai pernyataan tersebut bermasalah, terutama saat pejabat Kejati Gorontalo itu menggunakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai alasan untuk tidak membuka informasi terkait penyelidikan dan penyidikan.
Menurut Fahrul Wahidji, penafsiran tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan publik.
“Pernyataan pejabat tinggi Kejati Gorontalo ini sangat disayangkan. Seorang aparat penegak hukum seharusnya memahami dengan baik regulasi yang berlaku. UU Keterbukaan Informasi Publik justru menjadi dasar hukum untuk menjamin transparansi informasi lembaga negara kepada publik,” ujar Fahrul, Selasa (16/12/2025).
FPKG menilai klaim adanya “aturan main sendiri” yang disampaikan pejabat Kejati Gorontalo bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam sistem hukum nasional. Hal tersebut dinilai mencerminkan persoalan serius terkait profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum.
Atas pernyataan tersebut, FPK Gorontalo menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak Kejati Gorontalo untuk segera melakukan evaluasi internal terhadap pejabat berinisial D karena pernyataannya dinilai dapat merusak citra institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
Kedua, FPK Gorontalo memastikan akan melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan menembuskan laporan ini ke Komisi Kejaksaan RI. Integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum adalah harga mati. Pernyataan ini merupakan preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Fahrul.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan pejabat berinisial D yang viral di media sosial tersebut.













