Jeffry Rumampuk Bantah Tudingan Kuasa Hukum PT Alif Satya Perkasa, Dinilai Sesat dan Tidak Substansi

Poota.id, Gorontalo – Jeffry Rumampuk selaku penerima kuasa dari ahli waris Ibu Zubaedah Olii menanggapi pernyataan kuasa hukum PT Alif Satya Perkasa terkait keabsahan kuasa dari ahli waris, Minggu (5/4/2026).

Jeffry menyatakan bahwa kuasa yang diterimanya memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat diperdebatkan secara sepihak. Ia merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1792 yang mengatur pemberian kuasa sebagai persetujuan untuk mewakili kepentingan pihak lain.

“Kuasa yang saya terima jelas memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata,” ujar Jeffry.

Ia menjelaskan, keabsahan kuasa tersebut juga telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, meliputi kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal.

“Dari sisi hukum perdata, tidak ada cacat yang dapat membatalkan kuasa ini,” tegasnya.

Selain itu, Jeffry menambahkan bahwa kuasa tersebut diperkuat dengan akta notaris yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdata. Menurutnya, dokumen tersebut tidak dapat dikesampingkan hanya berdasarkan opini sepihak tanpa dasar hukum.

Baca Juga :  Aliansi Pinogu Merdeka Gelar FGD Bahas Akses Jalan, Kesehatan hingga Pendidikan

Terkait tudingan bahwa kuasa tersebut hanya berlaku untuk kepentingan di pengadilan, Jeffry membantah tegas. Ia menyebut kuasa tersebut digunakan untuk kepentingan administratif, bukan untuk beracara di pengadilan.

“Penggunaan kuasa ini dalam konteks administratif, seperti pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional, DPRD, hingga Ombudsman RI. Ini ranah hukum perdata, bukan hukum acara,” jelasnya.

Jeffry juga menilai adanya kekeliruan dalam mencampuradukkan kuasa beracara di pengadilan dengan kuasa administratif. Ia menegaskan, polemik penggunaan istilah “kuasa insidentil” tidak memengaruhi keabsahan suatu kuasa.

“Yang menentukan adalah substansi, bukan istilah. Ini sejalan dengan Pasal 1338 KUHPerdata, bahwa setiap perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak,” katanya.

Ia mengungkapkan, kuasa tersebut telah digunakan dalam berbagai mekanisme resmi dan diterima oleh sejumlah instansi, termasuk dalam pengajuan ke lembaga pertanahan, DPRD, hingga laporan ke Ombudsman RI yang telah diproses.

Menurut Jeffry, hal itu menjadi bukti konkret bahwa kuasa yang dimilikinya memiliki legitimasi dalam hubungan hukum administratif.

Di sisi lain, Jeffry menilai polemik yang dibangun oleh pihak PT Alif Satya Perkasa justru mengalihkan fokus dari substansi persoalan utama, yakni dugaan tidak sahnya kuasa jual dalam proses penjualan tanah warisan serta persoalan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga :  Lahmuddin Ketemu Fadel Muhammad, Pemkab Boalemo Usulkan Program Prioritas ke Kemenkeu

“Seharusnya fokus pada substansi persoalan, bukan memperdebatkan hal-hal yang secara hukum sudah jelas,” pungkasnya.

Jeffry memastikan bahwa pihaknya bersama ahli waris akan terus menempuh jalur hukum secara sah, terbuka, dan berbasis fakta untuk memperjuangkan hak-hak yang diduga dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *