Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dan Pembongkaran Kantor Koperasi di Gorontalo

Poota.id, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap pelaku pencurian dan pembongkaran kantor koperasi yang terjadi di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Terduga pelaku berinisial ND (18) diamankan polisi di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu, 4 Juni 2025, pukul 10.25 WITA.

Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan dari korban, GN (21), seorang karyawan Koperasi Mekar Jaya Indonesia, yang melaporkan tindak pidana pencurian setelah menemukan kantor tempatnya bekerja dalam kondisi terbongkar dan sejumlah barang hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp4.000.000, termasuk uang tunai milik pribadi korban sebesar Rp400.000.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., kasus ini bermula saat kantor koperasi ditinggalkan dalam keadaan terkunci pada 29 Maret 2025. Ketika korban kembali bekerja pada 3 April 2025, ia mendapati sejumlah ruangan telah dibongkar secara paksa.

“Pelaku masuk dengan cara merusak pintu menggunakan obeng. Beberapa barang seperti peralatan sepeda motor, tabung gas elpiji, dan uang tunai dilaporkan hilang,” ungkap AKP Akmal dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  Bobol Rumah Lewat Plafon, Pria 27 Tahun Diringkus Tim Rajawali di Kosan Wilayah Limba B

Setelah menerima laporan, Tim Rajawali Satreskrim segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dari tangan pelaku ND. Namun, sebagian barang telah dijual kepada rekannya, yang hingga kini identitas dan alamatnya masih dalam penyelidikan.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak-pihak yang mungkin terlibat, termasuk rekan yang menerima hasil curian tersebut,” ujar AKP Akmal.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas respons cepat yang dilakukan tim Satreskrim dalam menangani kasus pencurian dan pembongkaran ini.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Kami mengimbau kepada warga agar segera melapor jika mengalami kejadian serupa,” tegas Kapolresta.

Baca Juga :  Proyek Jalan Rp83,7 Miliar di Boalemo Disorot, Kualitas Pekerjaan Diragukan

Saat ini, pelaku ND telah ditahan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain yang menerima atau menjual kembali barang hasil curian tersebut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga semua yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Akmal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *