Soroti Korupsi di Gorontalo, Mantan Bupati Boltim Minta APH Tak Takut Tindak Pejabat

Poota.id, Gorontalo — Tokoh masyarakat Kabupaten Gorontalo yang juga mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dua periode, Sehan Landjar, menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya isu dugaan korupsi dan penyimpangan tata kelola keuangan yang menyeret sejumlah pejabat di Provinsi Gorontalo. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu guna memberikan efek jera.

Sehan menilai, fenomena korupsi di Gorontalo kini justru semakin mengkhawatirkan meskipun sistem pengawasan publik dan transparansi pemerintahan sudah jauh lebih terbuka. Ia bahkan menyoroti sikap para oknum yang berhadapan dengan hukum namun tampak santai dan tersenyum di hadapan kamera.

“Saya begitu prihatin dengan kondisi Gorontalo hari ini. Dari tahun ke tahun, kondisi bukannya membaik malah semakin buruk. Korupsi semakin merajalela. Makanya situasi seperti ini harus segera dibenahi,” kata Sehan, Minggu (6/9/2026).

Secara khusus, Sehan menyinggung penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian daerah pada Pemerintah Provinsi Gorontalo. Menurutnya, pemulihan keuangan negara tidak boleh dipandang sebatas urusan administratif yang selesai hanya dengan mengembalikan uang.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tindak Tegas Jenderal yang Bekingi Tambang Ilegal

Ia mengingatkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 dan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang batas waktu tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK maksimal 60 hari. Lebih dari itu, Sehan menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara sama sekali tidak menghapuskan unsur pidananya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saya lihat terlalu simpel itu pihak ketiga, bahwa ‘kami akan mengembalikan itu’. Padahal, mengembalikan itu tidak menghilangkan unsur pidananya,” ujar Sehan.

Ia menambahkan, jika perbuatan korupsi dianggap selesai hanya dengan mengembalikan uang saat tertangkap, maka hal itu akan menciptakan pola pikir buruk yang menghilangkan efek jera.

Sehan menekankan bahwa kunci pembenahan Gorontalo saat ini ada pada keberanian APH untuk memproses setiap indikasi pelanggaran secara hukum, bukan sekadar menunggu kasus viral atau menjadi perhatian publik. Pemulihan aset (asset recovery) memang penting, namun proses penindakan pidana tetap harus berjalan sejajar.

Baca Juga :  Bupati Ismet Mile Hadiri Buka Puasa Bersama Koperasi Gambuta Mining Niaga, Dorong Realisasi WPR di Bone Bolango

“Jangan biarkan uang rakyat diperlakukan seperti uang pribadi. Kalau memang ada bukti pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan takut kepada siapa pun. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum masih mempunyai kekuatan untuk melindungi kepentingan mereka,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *