Poota.id, Gorontalo – Tragedi tambang ilegal kembali mencoreng wajah Kabupaten Gorontalo. Seorang penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsor di lokasi tambang emas tanpa izin di Desa Tamaila Utara, Kecamatan Tolangohula, pada Jumat (19/9/2025). Lokasi tersebut diketahui berada dalam kawasan hutan lindung, yang semestinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menyikapi insiden ini, Mujakir Rajak, putra asli Tolangohula yang juga sebagai kader Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), angkat suara dengan kecaman keras terhadap sikap pemerintah daerah maupun provinsi yang dinilai lamban dan abai.
“Aktivitas tambang ilegal di Tamaila Utara sudah lama berlangsung. Tapi Pemda Kabgor, Pemprov Gorontalo, hingga DLHK seakan menutup mata. Padahal ini jelas pelanggaran hukum yang merusak hutan sekaligus mengancam nyawa manusia,” tegas Mujakir, Senin (22/9/2025).
Menurut Mujakir, tragedi ini seharusnya menjadi alarm keras. Tambang ilegal tidak hanya merusak ekosistem penting, tetapi juga telah menelan korban jiwa. Ia menuding pemerintah terkesan takut atau bahkan sengaja tidak bertindak.
“Pertanyaan serius harus diajukan: apakah DLHK dan aparat terkait tidak pernah melakukan inspeksi? Atau sebenarnya sudah tahu tapi memilih diam? Ini kelalaian besar yang sangat berbahaya,” tambahnya.
Mujakir menegaskan, regulasi sebenarnya sudah jelas.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 109: pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana dengan ancaman penjara dan denda.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: pemerintah wajib menegakkan perlindungan lingkungan.
“Kalau aturan sudah ada tapi tidak ditegakkan, berarti masalahnya ada pada kemauan politik dan integritas aparat,” sindirnya.
Sebagai putra daerah, Mujakir mendesak penertiban segera terhadap tambang ilegal di Tamaila Utara. Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap para pelaku. Evaluasi dan audit menyeluruh terhadap kinerja DLHK dan aparat terkait. Perlindungan serta kompensasi layak bagi keluarga korban.
“Pemerintah tidak boleh terus menjadi penonton. Jika dibiarkan, kerusakan hutan dan nyawa rakyat akan terus menjadi korban. Mahasiswa dan masyarakat sipil akan mengawal dan menuntut pertanggungjawaban secara terbuka,” pungkasnya.
Kasus di Tolangohula ini kembali membuka luka lama, praktik tambang ilegal di Gorontalo yang tak kunjung diberantas. Selain mengorbankan keselamatan penambang, aktivitas ini mempercepat kerusakan hutan lindung yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan masyarakat sekitar.













