Poota.id, Gorontalo – Kasus dugaan korupsi tunjangan komunikasi intensif tahun 2022–2023 di DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) memasuki babak baru. Lima anggota dewan resmi diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo pada Senin (21/9/2025).
Mereka yang diperiksa yakni Sahmid Hemu (PDI Perjuangan), Jayusdi Rivai (PPP), Roman Nasaru, Jarwadi Mamu (NasDem), serta Amir Habuke (Partai Demokrat).
Pemeriksaan dibagi dua sesi. Pada sesi pagi, giliran Sahmid Hemu, Jayusdi Rivai, dan Roman Nasaru yang dipanggil. Sementara Amir Habuke dan Jarwadi Mamu dijadwalkan menjalani pemeriksaan siang hari.
Pantauan langsung media menunjukkan, Sahmid Hemu meninggalkan kantor Kejari sekitar pukul 12.24 WITA menggunakan mobil Avanza Veloz merah bernomor polisi DM 1245 BI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini bidang Pidsus melakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan. Total ada lima orang anggota DPRD yang diperiksa,” jelas Danif.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan pemanggilan akan diperluas.
“Ke depan bisa saja ada pihak lain yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan,” sambungnya.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan tunjangan komunikasi intensif DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2022–2023. Aparat penegak hukum menemukan indikasi ketidaksesuaian penggunaan dana yang seharusnya menjadi hak anggota dewan.
Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung dan diperkirakan akan terus berlanjut guna mengungkap secara detail dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.













