Poota.id, Kota Gorontalo – Realisasi belanja makan dan minum pada Badan Keuangan Kota Gorontalo kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Ketenagaan (BPK) RI Tahun 2024, ditemukan adanya penggunaan anggaran sebesar Rp545.414.000 yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Aktivis sekaligus pengamat kebijakan publik, Fahrul Wahidji, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar masalah administrasi biasa. Menurutnya, ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di jantung pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Berdasarkan LHP BPK, dugaan penyimpangan ini menggunakan modus pengaliran dana melalui pihak ketiga, namun secara teknis anggaran tersebut dikelola oleh oknum internal Badan Keuangan sendiri.
”Sangat ironis, lembaga yang seharusnya menjadi panglima dalam mengelola keuangan daerah justru menjadi tempat terjadinya dugaan penyimpangan. Keterlibatan oknum internal bersama pihak ketiga dalam pengelolaan dana makan minum ini harus diusut tuntas,” ujar Fahrul, pada Minggu (24/5/2026).
Fahrul mendesak aparat penegak hukum, baik Polresta Gorontalo Kota maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.
”Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak bisa lepas tangan. Kami meminta Polresta dan Kejari memeriksa sejauh mana fungsi pengawasan internal dijalankan,” tegasnya.
Dirinya menambahkan bahwa bukti-bukti yang tertuang dalam LHP BPK merupakan bukti otentik yang tidak bisa dibantah.
” Saat ini, kami tengah melakukan kajian mendalam terhadap beberapa bukti tambahan untuk memperkuat laporan resmi kami nanti,” pungkasnya.











