Poota.id, Boalemo – Sembilan kepala desa di Kabupaten Boalemo resmi dikukuhkan kembali untuk memperpanjang masa jabatan dua tahun ke depan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang berlaku sejak 25 April 2024.
Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, di Pendopo Kantor Bupati pada Senin (1/9/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Rum Pagau menegaskan bahwa jumlah kepala desa yang seharusnya dikukuhkan adalah 15 orang. Namun, hanya sembilan yang dilantik karena sebagian tersangkut persoalan hukum maupun pelanggaran integritas.
“Kepala desa yang bermasalah tidak boleh ditambah. Kalau dipaksakan hanya akan menambah masalah. Persoalan politik kita buang jauh-jauh, yang penting memenuhi syarat dan tidak melanggar fakta integritas. Siapapun dia, kalau memenuhi aturan, pasti kami lantik,” tegas Rum Pagau.
Bupati juga mengingatkan seluruh kepala desa agar menjalankan tugas dengan baik dan menjaga integritas. Ia menyinggung persoalan moral yang kerap terjadi di tingkat desa, khususnya kasus perselingkuhan dan pelecehan yang berujung pada kegaduhan di masyarakat.
“Kalau ada laporan masyarakat terkait pelecehan atau asusila, dan terbukti berdampak buruk, maka saya akan langsung menandatangani pemberhentian. Itu sudah melanggar fakta integritas yang disepakati,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, ia meminta kepala desa fokus membangun desa, menghindari konflik politik, serta menjaga wibawa jabatan.
Daftar 9 Kepala Desa yang Dikukuhkan
Adapun sembilan kepala desa yang resmi diperpanjang masa jabatannya hingga 2026 yaitu:
Kepala Desa Piloliyanga – Kec. Tilamuta
Kepala Desa Tabongo – Kec. Dulupi
Kepala Desa Tangkobu – Kec. Paguyaman
Kepala Desa Jatimulya – Kec. Wonosari
Kepala Desa Bongo III – Kec. Wonosari
Kepala Desa Tri Rukun – Kec. Wonosari
Kepala Desa Keramat – Kec. Mananggu
Kepala Desa Bualo – Kec. Paguyaman
Kepala Desa Apitalau – Kec. Paguyaman Pantai
Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun, kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Artinya, kepala desa periode 2018–2024 mendapat tambahan dua tahun masa tugas hingga 2026.
Dengan adanya pengukuhan ini, Bupati berharap para kepala desa dapat menjaga amanah rakyat serta bekerja lebih fokus membangun desa masing-masing.













