Aktivis Desak APH Usut Dugaan Korupsi Bansos Rp5 Miliar di Dinsos Gorontalo

Poota.id, Gorontalo – Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial Provinsi Gorontalo yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Desakan itu disampaikan anggota FPKG, Dimas Bobihu, yang mengungkap adanya indikasi mark-up harga dalam proyek pengadaan paket Belanja LP3G untuk program penuntasan kemiskinan ekstrem tahun anggaran 2024–2025.

Menurut Dimas, proyek dengan nilai Rp5.056.780.000 yang dikelola oleh CV YJ tersebut diduga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah akibat selisih harga beras dalam paket bantuan.

“Berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terdapat perbedaan harga yang signifikan. Harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp13.900 per kilogram, namun dalam pengadaan bansos justru dipatok Rp16.250 per kilogram,” ujar Dimas, Rabu (5/3/2026).

Ia menjelaskan, selisih harga tersebut mencapai Rp3.099 per paket, yang jika dikalkulasikan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp712.770.000.

Baca Juga :  FPKG Apresiasi Kejati Gorontalo Tetapkan Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa, Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek PEN

FPKG menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi semata, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Selain persoalan harga, Dimas juga menyoroti kualitas beras yang diterima masyarakat penerima bantuan. Menurutnya, beras yang disalurkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam dokumen pengadaan.

“Penyedia disebut mengirim beras jenis Ciherang atau Pandan Wangi, namun fakta di lapangan masyarakat menerima beras tanpa merek dan identitas yang jelas,” katanya.

FPKG meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap proyek tersebut.

Dimas mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Polda Gorontalo memeriksa pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk Kepala Dinas Sosial, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak penyedia.

“APH harus segera turun tangan mengusut kasus ini secara transparan. Jika terbukti ada praktik korupsi, maka semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  GRIB Jaya Temui Polda Gorontalo: Komitmen Jaga Keamanan dan Harmonisasi Lembaga

FPKG juga mengingatkan bahwa dugaan penyimpangan dalam program bantuan sosial sangat berdampak terhadap masyarakat miskin yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program pemerintah.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah akan semakin menurun,” pungkas Dimas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *